Bawaslu Riau Siapkan 3.598 posko Pengaduan Pemilih Tak Terdaftar DPS

Kamis, 19 April 2018 08:30:25 526
Bawaslu Riau Siapkan 3.598 posko Pengaduan Pemilih Tak Terdaftar DPS
Rusidi Risdan

Pekanbaru, Inforiau.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau telah membuka posko Pengaduan sejumlah 3.598 posko pengaduan se-Riau. Posko ini berguna untuk tempat pelaporan para pemilih yang belum masuk ke dalam DPS Pilgubri 2018.

Dimana Bawaslu Riau memanfaatkan seluruh rumah pengawas pemilu termasuk rumah sekretariat pengawas pemilu dengan rincian anggota Bawaslu
Riau, anggota Panwaslu kabupaten/kota, anggota Panwaslu Kec, dan Pengawas Pemilu Desa/ Kelurahan total 2.064 orang/rumah.

Sementara dari sekretariat terdiri dari Sekretariat Bawaslu
Prov. Riau, Sekretariat Panwaslu kab/kota, sekretariat Panwaslu Kecamatan sebanyak 1.534 org/rumah.

"Total posko pengaduan se Riau yang telah kita bentuk yaitu 3.598 posko"terang Rusidi Rusdan via Whatsapp.

Untuk Posko Pengaduan se-Kota Pekanbaru saja, sekitar 27 warga telah mendaftar menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) ke posko pengaduan di 6 kecamatan kota Pekanbaru.

"Hingga kemarin tanggal 17 April 2018, Panwaslu kota Pekanbaru sudah merekomendasikan ke KPU Kota Pekanbaru sebanyak 27 orang untuk di masukkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ", ujar Rizqi Abadi S.I.Kom, anggota Panwaslu Kota Pekanbaru divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia.

"Saat ini sekitar 232 Posko Pengaduan di Kota Pekanbaru yang terdiri dari kantor-kantor panwas seluruh tingkatan dan rumah-rumah pengawas dan staff", tambah Rizqi.

Selain warga biasa, terdapat 6 orang bakal calon legislatif yang mendaftar di posko pengaduan se-kota Pekanbaru via whatsApp.

Berikut data Rekap per tanggal 18 April 2018 pukul 10.00 Wib di 6 kecamatan kota pekanbaru pada Pilgubri tahun 2018 (Data Rekap Penerimaan Pengaduan Daftar Pemilih Pemilihan/ P2DP2), sebagai berikut:

1. Kecamatan Tampan, 6 orang (4 orang warga biasa, dan 2 orang Bacaleg).

2. Kecamatan Bukit Raya, 6 Orang (5 orang warga biasa, 1 orang Bacaleg).

3. Kecamatan Tenayan Raya, 7 orang (6 orang warga biasa, 1 orang Bacaleg).

4. Kecamatan Lima Puluh, 2 orang (1 orang warga biasa, 1 orang Bacaleg).

5. Kecamatan Rumbai, 5 Orang (4 orang warga biasa, 1 orang Bacaleg).

6. Kecamatan Payung Sekaki, 1 orang (Bacaleg).

KOMENTAR