Buka Kebun Sawit, Anggota DPRD Didenda Rp1 Miliar

Selasa, 11 April 2017 10:25:05 563
Buka Kebun Sawit, Anggota DPRD Didenda Rp1 Miliar
Pekanbaru, Inforiau.co  -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil), Riau telah menerima pidana denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan kepada anggota DPRD Riau Siswadja Muljadi alias Aseng. Politikus Gerindra yang kini mendekam dalam penjara tersebut tersandung kasus buka kebun kelapa sawit tanpa izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutuanan (KLHK).
 
Kepala Kejari Rohil, Bima Suprayoga melalui Kasi Intelijen Odit Megonondo mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Senin (10/4/2017). Odit menjelaskan, pembayaran denda pidana ini dibayarkan pihak keluarga terpidana, Aseng. Pihak keluarganya tadi siang menyerahkan uang Rp 1 miliar ke pihak Kejari.
 
"Tadi keluarga terpidana Aseng datang ke tempat kita untuk membayar denda pidana Rp 1 miliar," kata Odit.
 
Masih menurut Odit, setelah diterima uang pidana denda tersebut langsung disetorkan ke kas negara melalui BRI Cabang Bagansiapiapi.
 
"Kita selaku eksekutor sudah menyetorkan uang tersebut ke kas negara," kata Odit.
Sebagaimana diketahui, anggota DPRD Riau ini memiliki perkebunan sawit. Hanya saja, saat membuka perkebunan sawit, lahan tersebut belum mendapat izin pelepasan kawasan hutan dari KLHK.
 
Kasus ini lantas bergulir di pengadilan. Dalam putusan di PN Rohil dinyatakan onslag van rechvervolging atau putusan lepas dari segala tuntutan terhadap terdakwa. Dalam amar putusan perbuatan terdakwa terbukti, namun bukan merupakan tidak pidana.
 
Putusan tersebutkan, akhirnya jaksa melakukan upaya hukum kasasi. Pada 31 Agustus 2016, MA memutuskan Aseng terbukti bersalah sehingga divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan ditambah masa kurungan selama 3 bulan. Dengan putusan MA, pihak Kejari Rohil telah mengeksekusi Aseng yang kini mendekam dalam lapas. *1/dtc
 

KOMENTAR