Dirjen Pajak: Google Masih Pelajari Hasil Pemeriksaan Tunggakan

Jumat, 03 Maret 2017 09:55:47 921
Dirjen Pajak: Google Masih Pelajari Hasil Pemeriksaan Tunggakan
Foto: Ari Saputra

Jakarta, inforiau.co - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pajak ke Google Asia Pacific Pte Ltd.

Dengan diserahkannya SPHP pajak Google, artinya Ditjen Pajak telah menyampaikan tunggakan pajak ke Google.

Direktur Jendral (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengatakan, untuk saat ini pihak Google tengah mempelajari surat hasil pemeriksaan dari Ditjen Pajak.

"Ada kemajuan bahwa mereka (Google) mempelajari surat hasil pemeriksaan," ungkap Ken di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (2/3/2017).

Ken menjelaskan, bahwa wajib pajak seperti Google memiliki hak untuk mengecek kembali surat hasil pemeriksaan dari Ditjen Pajak. 

"Memang itu Hak WP kan, bahwa kita memberikan surat pemeriksaan, dan itu hak wajib pajak untuk menyangkal, hak wajib pajak untuk membuktikan," terangnya. dtc

KOMENTAR