Disnakertrans dan Perusahaan Jalin Kesepakatan Ketenagakerjaan
Rabu, 08 Juni 2016 21:30:21 1071

Rokan Hilir, inforiau.co - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) bersama perusahaan yang ada di daerah tersebut sudah mengadakan kesepakatan untuk melaksanakan Peraturan Perundang-undangan Ketenaga Kerjaan.
Kesepakatan tersebut diadakan di Bangko Camp PT Chevron Pacific Indonesia beberapa waktu lalu.
Hal tersebut tindak lanjut dari pertemuan antar pimpinan Chevron dengan Bupati Rohil H Suyatno AMP yang menyampaikan bahwa di PT Chevron ada terjadi efisiensi yang diakibatkan penurunan harga minyak.
"Kita telah melakukan kesepakatan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan bersama perusahaan yang ada di wilayah kabupaten Rohil," ungkap Kepala Disnakertrans melalui Kabid Industrial Juni Rahmad.
Juni Rahmad menjelaskan, adapun kesepakatan tersebut yakni, dalam penerimaan tenaga kerja akan melaksanakan ketentuan dalam Keppres Nomor 04 Tahun 1980 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan dan Permenakertrans RI no 07/MEN/IV/2008 tentang penempatan tenaga Kerja.
Setiap Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Rohil wajib berkantor atau memiliki perwakilan di wilayah Kabupaten Rohil. Dalam pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berpedoman pada Permenakertrans nomor 19 tahun 2012.
Selain itu, mitra kerja mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis untuk mendukung efektivitas kegiatan operasi PT.CPI. Akan mengagendakan pertemuan berkala pembinaan ketenaga kerjaan antara pemerintah, PT CPI dan mitra kerja. RGI