DPPKAD Siak Akan Kumpulkan Pemilik Usaha
Senin, 18 Januari 2016 22:28:25 1317

Siak, inforiau.co - Dinas pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah (DPPKAD)sesuai dengan peraturan daerah(Perda kabupaten Siak Nomor 20 Tahun 2010 tentang pajak restoran ,kepada seluruh masyarakat yang melakukan pembelian /pembelanjaan cafe,kedai kopi dan dan sejenisnya dikenakan pajak 10%.
Ya kalau berdasarkan perda nomor 20 Tahun 2010 produk hukum yang telah dilahirkan oleh pemerintah kabupaten siak untuk dijadikan sebagai dasar terhadap pengutipan pajak kedai kopi dan sejenis lainnya,agar Perda tersebut bisa terlaksanakan dengan baik pihaknya akan mengumpulkan pemilik kedai kopi dan juga sejenisnya lainya dalam.waktu dekat ini,"Sebut Kepala DPPKAD Kabupaten Siak H Arif Fadillah M.Si saat ditanya media Minggu(17/01).
Dikatakan Kepala DPPKAD memang produk hukum berupa Perda Nomor 20 Tahun 2010 terhadap wajib pajak kedai kopi dan usaha sejenis lainya sebenarnya supaya ia nya bisa terlaksanakan dengan baik sesuai dengan tujuan dari Perda tersebut harus lah datang dari kita semua .
Sebab dilaksanakanya Perda tersebut itu nanti hasil nya adalah untuk pembangunan dan kemajuan bagi masyarakat dan daerah ini juga ,karena hasil yang diperoleh dari retribusi pajak dari kedai kopi dan usaha sejenis lainya untuk menambah kantong PAD .
Memang secara aturan main keberadaan produk perda terhadap pengutipan retribusi dari kedai kopi dan usaha sejenis lainnya cukup bagus sekali dalam meningkatkan sumber pendapatan asli daerah(PAD) ,namun dalam hal ini harus lah ada kesadaran dari kita semua juga sebagai konsumen untuk ikut berpatisfasi terhadap wajib pajak ini.
Oleh sebab itu untuk kelancaran terhadap penerapan supaya bisa diberlakukan dilapangan harus ada kerja sama dari pengusaha juga sebagai penyediaan jasa ,untuk itulah akan kita dudukan semeja supaya pelaksanaan Perda pajak ini bisa berjalan nantinya sesuai dengan tujuan dari produk hukum tersebut ,"Terang Kepala DPPKAD menjelaskan. MAN