Gelapkan 890 Galon, Sales Dipenjarakan Perusahaan

Jumat, 12 Agustus 2016 10:33:09 1117
Gelapkan 890 Galon, Sales Dipenjarakan Perusahaan
Ilustrasi - INT

Rumbai, inforiau - Akibat menggelapkan ratusan Galon di tempat kerjanya, seorang sales berinisial Ma alias Abdi (36) warga jalan Guna Karya, Kelurahan Tua Karya, Kecamatan Tampan langsung dijebloskan ke penjara oleh perusahaannya.

"Pelaku diringkus setelah terbukti menggelapkan ratusan galon milik perusahaan tempat dia bekerja untuk diperjual belikannya," kata Kapolsek Rumbai AKP Hendrizal Ghani.

Dikatakan Kapolsek, Pelaku yang bekerja di perusahaan gudang galon PT TSM Depo Palas Jalan Siak II, Kecamatan Rumbai itu menjalankan aksinya sekitar bulan Juli lalu.

Peristiwa penggelapan dilakukan oleh pelaku ini baru diketahui oleh perusahaan setelah pihak managament melakukan audit ulang barang-barang perusahaan didalam gudang. Hasil dari pemeriksaan saksi-saksi, pelaku merupakan otak peristiwa penggelapan barang-barang didalam gudang.

"Pelaku ini terbukti telah menggelapkan sekitar 890 galon kosong. Atas ulahnya pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta, dan pelaku berhasil dijerat dengan pasal 374 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun," tutup Kapolsek. EJO

KOMENTAR