Hadapi MEA , Tenaga Kerja Siak Harus Mampu Bersaing dengan TKA

Siak, inforiau - Saat ini telah ditetapkan bebas visa yang diberikan kepada 169 Negara dengan mudah masuk dan bekerja Indonesia yang diantaranya termasuk di Kabupaten Siak, tentunya akan semakin mempersempit terhadap lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal. Untuk itu, tenaga kerja lokal harus siap bersaing dengan tenaga kerja asing (TKA) untuk mendapatkan lapangan pekerjaaan. jika tidak bisa bersaing dengan mereka, maka angka pengangguran di Kabupaten Siak akan meningkat, sebab tenaga kerja kita tidak mampu bersaing dengan TKA tersebut.
"Maka dari itu untuk mengatasi persoalan ini diharapkan melalui sosialisasi undang-undang no 6 Tahun 2011 terkait izin tinggal ataupun yang telah diamanatkan kepada pihak penjamin bagi pekerja asing agar informasi ini dapat disebarluaskan kepada masyarakat," ucap Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi saat memberikan sambutan pada pembukaan sosialisasi Undang-Undang No 6 Tahun 2011 di Ruang Raja Indra Pahlawan Room, Kantor Bupati Siak,kemarin Rabu (05/10/2016)
Bupati menyebutkan bahwa pemberlakuan MEA sudah berlangsung sejak Desember lalu, ditambah lagi dengan telah dikeluarkannya kemudahan bebas visa yang telah diberikan kepada 169 Negara sudah barang tentu bisa saja nanti muncul persoalan baru lagi.
Dan jika dalam perebutan peluang kerja yang ada,sementara tenaga kerja lokal tidak mempunyai skill, maka untuk mendapatkan tempat terhadap suatu pekerjaan tersebut akan semakin sulit. Dan ini tentunya akan memunculkan kecemburuan sosial.
"Untuk itulah dengan sosialisasi terhadap keberadaan orang asing yang telah dilaksanakan oleh kantor imigrasi cabang Siak terhadap Undang-Undang no 6 Tahun 2011. Melalui tim yang sudah bentuk dituntut untuk dapat melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing khusus nya untuk wilayah Kabupaten Siak secara meraton dilapangan jangan sampai kita kecolongan seperti yang terjadi beberapa waktu yang lalu," tutupnya .MAN