IPN Minta DPD RI Rekomendasikan Pengangkatan PPPK Guru Jadi PNS

Pekanbaru, Inforiau.co -Ikatan Pegawai Negeri (IPN) secara serius mendesak Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk mengeluarkan rekomendasi agar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), khususnya guru dan tenaga kependidikan (tendik), dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Desakan ini menyusul adanya diskresi pengalihan status PPPK menjadi PNS bagi dosen dan tendik di perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH), yang dinilai IPN sebagai preseden positif dan bentuk keadilan bagi seluruh PPPK.
Sekjen II DPP IPN Pusat, Mitiar Hamid Kampai S. Pd, menyatakan bahwa langkah ini adalah bentuk perjuangan untuk mendapatkan status kepegawaian yang setara dan jaminan masa depan bagi ribuan guru dan tendik PPPK yang telah mengabdi dengan loyalitas tinggi.
"Kami datang ke DPD RI membawa aspirasi ribuan guru PPPK yang menginginkan kejelasan status. Adanya diskresi untuk dosen dan tendik di PTNBH menunjukkan bahwa ini adalah hal yang mungkin dilakukan karena Undang undang Guru dan dosen itu sama secara Nomenklatur. Kami berharap DPD RI bisa menjadi jembatan bagi kami untuk mendapatkan hak yang sama," ujar Mitiar Hamid Kampai usai pertemuan dengan perwakilan DPD RI di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta.
IPN telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang merinci berbagai persoalan yang dihadapi PPPK, termasuk perbedaan hak dan jaminan yang signifikan dibandingkan dengan PNS. Mereka menekankan bahwa PPPK memiliki beban kerja dan tanggung jawab yang setara dengan PNS, namun seringkali tidak mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang sama.
"Diskresi yang diberikan kepada dosen dan tendik di PTNBH harusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan serupa bagi seluruh PPPK, terutama di sektor pendidikan yang sangat vital ini," tambah Mitiar Hamid Kampai"Kami memohon DPD RI untuk menindaklanjuti DIM kami dan mendesak pemerintah agar segera menerbitkan peraturan yang memungkinkan pengalihan status PPPK guru dan tendik menjadi PNS."
IPN berharap agar DPD RI dapat memahami urgensi masalah ini dan memberikan rekomendasi yang kuat kepada pemerintah pusat agar segera merealisasikan harapan para PPPK. Pengangkatan PPPK menjadi PNS diyakini tidak hanya memberikan kepastian karier bagi individu, tetapi juga akan berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang pendidikan.