Jefri Tegaskan CSR Harus Utamakan Masyarakat

Minggu, 10 Januari 2016 22:45:54 914
Jefri Tegaskan CSR Harus Utamakan Masyarakat
Bupati Kampar, Jefry Noer, memimpin Rakor dan sinergitas dalam pelaksanaan program Coorporate Sosial Responsibility (CSR) perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kampar.
Bangkinang Kota, inforiau.co - Bupati Kampar Jefri Noer menagatakan bahwa penyaluran CSR (Coorporate Sosial Responsibility) merupakan sinergitas antara pemerintah daerah dengan perusahaan swasta. Ia mengharapkan pihak swasta mampu memberikan CSR yang mengutamakan kepentingan masyarakat Kabupaten Kampar.
 
"Pertemuan ini merupakan bentuk perlindungan bagi perusahaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab, yang terpenting ada saling diuntungkan antara masyarakat dengan perusahaan," demikian dikatakan Bupati Kampar, Jefry Noer, ketika memimpin Rapat Koordinasi dan Sinergitas Dalam Pelaksanaan Program Coorporate Sosial Responsibility (CSR) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kampar, di ruang aula lantai III Kantor Bupati Kampar, Jum’at (8/1).
 
Dijelaskan Jefri lagi, dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program CSR perlu dilaksanakan dengan sinkronisasi, sehingga pelaksanaannya dapat bersinergi dan terintegrasi dengan program dan kegiatan prioritas Pemerintah Kabupaten Kampar, disamping itu sebagai upaya meningkatkan partisipasi perusahaan dalam melaksanakan pembangunan daerah.
 
Program CSR yang dilaksanakan agar diprioritaskan untuk mendukung program RTMPE dan kegiatan lainnya, dengan tujuan untuk membantu program pemerintah demi meningkatkan pembangunan daerah. CSR adalah wajib sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 3 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
 
CSR menurut bupati kader Partai Demokrat ini, tidak ditekankan kepada berapa nominalnya, melainkan ada hitungan sesuai dengan keuntungan perusahaan masing-masing. "Diharapkan di Kabupaten Kampar ada 20 RTMPE perdesa, dengan demikian Kabupaten Kampar surplus bawang, cabe, telur, biogas sayuran serta swasembada daging sapi," katanya lagi.
 
Dalam pengarahannya, ia juga memaparkan kewajiban perusahaan diantaranya menyusun, menata, merancang dan melaksanakan kegiatan TSP sesuai dengan prinsip-prinsip tanggung jawab social dunia usaha dengan memperhatikan kebijakan Pemerintah daerah dan peraturan perundangan yang berlaku.
 
Diakhir rapatnya, Bupati Kampar, mengingatkan bahwa ruang lingkup bantuan CSR meliputi bantuan pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, kompensasi pemulihan dan atau peningkatan fungsi lingkungan hidup, dan memacu pertumbuhan ekonomi berkualitas berbasis kerakyatan, yang selaras dengan program-program pemerintah daerah.
 
Dalam Rapat Koordinasi dan Sinergitas Dalam Pelaksanaan Program Coorporate Sosial Responsibility (CSR) Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan yang Beroperasi di Wilayah Kabupaten Kampar dihadiri Kepala SKPD, Kepala Bagian, Camat se Kabupaten Kampar dan juga dihadiri pelaku usaha dan beberapa perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kampar. HEN

KOMENTAR