Kabar Penangguhan Penahanan Ferdinand Hutahean, Ini Penjelasan Mabes Polri

Rabu, 12 Januari 2022 05:55:25
Kabar Penangguhan Penahanan Ferdinand Hutahean, Ini Penjelasan Mabes Polri
Ferdinand Hutahean (Foto: Kompas)

Jakarta - Pihak kuasa hukum Ferdinand Hutahean mengaku akan mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian.

Menanggapi langkah kuasa hukum Ferdinand tersebut, Jurubicara Humas Polri Kombes Hendra Rochmawan seperti dimuat Rmol, id mengatakan, bahwa hingga Selasa malam (11/1) belum ada surat pengajuan penangguhan penahanan atas nama Ferdinand Hutahean.

Saat ini penyidik Bareskrim Mabes Polri, kata Hendra masih terus fokus untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Sebab, hingga diputuskan ditahan pada Senin malam (10/1), ada beberapa pertanyaan yang belum diajukan pada Ferdinand.

Walau demikian, Hendra memastikan ada tim khusus yang akan menilai jika ada surat pengajuan dari pihak Ferdinand Hutahean.

"Nanti kalau ada pengajuan dan lain-lain akan konfirmasikan dan ada tim sendiri yang akan menilai," ujar Hendra.

Seperti diketahui, Mabes Polri telah menahan Ferdinand usai ditetapkan sebagai tersangka atas cuitan "Allahmu ternyata lemah" dengan pasal tentang membuat keonaran.

Mantan politis partai Demokrat itu terancam hukuman penjara 10 tahun berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP UU 1/1946, kemudian Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).**

KOMENTAR