Kadishub Pekanbaru Pertegas Larangan Gunakan Travel Plat Hitam

Inforiau - Masyarakat dihimbau Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru Yuliarso waspada terhadap travel atau angkutan penumpang gelap selama mudik Lebaran 2022. Angkutan tersebut tidak memiliki izin mengangkut penumpang antar kabupaten/ kota dalam provinsi.
"Kita tegaskan bahwa travel plat hitam itu ilegal, mereka tidak boleh mengangkut penumpang untuk berbagai rute," tegas Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, Jumat (29/4).
Menurutnya, Dishub membantu Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah III Sumbar dalam menindak angkutan penumpang gelap. Ia menyebut bahwa seluruh angkutan transportasi orang antar kabupaten/kota dalam provinsi wajib masuk ke terminal.
Angkutan tersebut harus mengangkut dan menurunkan penumpang di terminal. Ia menegaskan bahwa angkutan penumpang tidak boleh menaikkan atau menurunkan penumpang di luar terminal atau tepi jalan.
Yuliarso menyebut bahwa penumpang bisa saja terlantar bila nantinya travel itu terjaring razia. "Kita imbau masyarakat untuk tidak menggunakan travel gelap ini, sebab mereka tidak tercatat," paparnya.*