Kapolsek: Akan segara Kita Tindak Lanjuti

Rokan Hulu, inforiau - Terkait keresahan masyarakat akan keberadan Cafe, warung remang-remang serta kedai minuman yang di buka sampai Pagi diiringi suara musik yang keras di Dusun Kumuh Baru, Desa Rambah, Kacamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu di malam hari di tanggapin serius oleh Jajaran polsek Rambah Hilir.
Hal itu terkuak saat pertemuan dengan beberapa perwakilan masyarakat Desa Rambah yang didampingi oleh Ormas Hulubalang Nogori Rokan Hulu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rambah Hilir, Budi Ikhsani SH di ruangan aula polsek Rambah Hilir Kamis 17/11/2016.
Dalam pertemuan tersebut salah satu tokoh masyarakat Desa Rambah, Iskandar mengharapkan pihak Kepolisian agar segara melakukan penertiban menyangkut keberadaan Cafe, kedai tuak, dan keberadan cewek yang berpakaian tak sopan dengan ditemani musik saat malam datang, secepatnya melakukann penutupan total.
Hal yang sama juga di sampaikan oleh Bendahara Ormas Hulubalang Nogori Rokan Hulu Ismail.
Di jelaskan apa yang di laporkan oleh Masyarakat Desa Rambah kepada Pihak Kepolisian itu memang harus disikapi sesegera mungkin, sebab pada prisipnya keberadaan cafe, warung Remang-remang tak sesuai lagi dengan norma adat istiadat Rohul yang di kenal negeri seribu suluk yang kental dengan Nuasa agamanya.Ia menambahkan, sebelum masyarakat langsung yang mengambil tindakan.
Jadi dalam masalah ini kami dari ormas Hulubalang Nogori Rokan Hulu berharap kesedian pihak kepolisian khususnya polsek Rambah Hilir untuk menlakutkan mediasi serta memanggil ulang pemilik cafe agar segara di tutup atau sebaliknya di tutup paksa demi keamanan dan keyamanan masyarakat banyak, ujarnya.
Menyikapi permasalahan tersebut Kapolsek Rambah Hilir Budi Ikhsani SH mengaku sangat berterima kasih kepada warga dan ormas Hulubalang Nogori Rokan Hulu yang sudah menlaporkan dan mengawal permasalahan ini kepada pihak kepolisian.
Dirinya menyampaikan bahwa saat surat permohonan dari warga masuk menyangkut keberadaan cafe jajaran polsek rambah hilir waktu itu langsung memanggil pemilik cafe dan meminta supaya apa yang di keluhan warga di patuhin dengan menyatahkan dalam sebuah surat peryataan.
Namun selang 3 minggu ternyata pihak pemilik cafe kembali membuka usahanya, tentu ini akan kita tindak lanjuti langsung dengan memanggil ulang pemilik cafe sekaligus memberikan peringatan keras suapaya menutup cafenya.
Setelah kita berikan peringatan terakhir dan tak di indahkan juga maka nanti permasalahan tersebut langsung kita bawah ke pengadilan dengan melakutkan tindak pidana ringan (Tepiring) ujarnya. MEK