Kecewa Akan Sikap Pihak PTPN V Sungai Pagar, Masyarakat Gobah Pasang Portal Dan Spanduk

KAMPAR, INFORIAU.CO - Merasa tidak dihargai oleh Management PTPN V Sungai Pagar yang dinilai tidak mentaati aturan dan hukum, Ahad (12/03/23) masyarakat Desa Gobah yang mengatas namakan Dubalang Ninik Mamak Kenegerian Tambang, Kabupaten Kampar memasang Portal secara permanen dan membentangkan spanduk.
Ketua Panitia, Masrul Ali menerangkan bahwa hal tersebut dengan berani mereka lakukan ialah atas bentuk kekecewaan masyarakat Tambang khususnya masyarakat Desa Gobah atas sikap yang ditunjukkan oleh pihak PTPN V Sungai Pagar yang dinilai tidak menunjukkan taat kepada hukum.
"Selama ini kita (masyarakat Desa Gobah) terus berupaya menahan diri menunggu sikap sportifitas dari managemen PTPN V Sungai Pagar, sebelumnya pihak Kecamatan Tambang juga berupaya untuk melakukan mediasi di Kantor Kecamatan, namun yang datang bukanlah yang bersangkutan," jelas Masrul Ali.
Dengan tidak hadirnya orang yang bersangkutan (Managemen) dari pihak PTPN V Sungai Pagar, Masril Ali menilai bahwa pihak managemen PTPN V Sungai Pagar telah mengangkangi hukum dan Undang-undang yang berlaku serta juga sudah tidak lagi menghargai masyarakat Desa Gobah.
"Sekarang, apa alasan mereka untuk tidak menghadiri undangan pemerintah setempat (Camat Tambang), hadirnya pemerintah disini ialah guna melakukan mediasi, bukan mencari ribut, namun mereka (PTPN V) malah mengirimkan orang yang kita nilai tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan yang terjadi, dalam artian bukan orang berkepentingan," tegas Masrul Ali lagi.
Masrul Ali menerangkan bahwa, dengan adanya pembentangan spanduk dan pemasangan porta secara permanen diwilayah perkebunan PTPN V Sungai Pagar ialah sebagai bentuk kekecewaan mereka atas sikap wanprestasi yang ditunjukkan kepada managemen PTPN V Sungai Pagar.
Untuk dapat diketahui bersama, permasalahan Desa Gobah (masyarakat) dengan PTPN V bukan sengketa lahan, melainkan janji atau kesepakatan yang tidak ditepati (pihak PTPN V). Sebagai mana kesepakatan antara masyarakat Desa Gobah dengan PTPN V yang sudah diuji kebenarannya dipengadilan Negeri Bangkinang, dan Pengadilan Bangkinang menyatakan PTPN V telah ingkar janji atau wanprestasi. ***