Kementerian PAN-RB Sosialisasi Kebijakan Kelembagaan dan Tatalaksana di Pekanbaru

Rabu, 10 Oktober 2018 16:03:28 377
Kementerian PAN-RB Sosialisasi Kebijakan Kelembagaan dan Tatalaksana di Pekanbaru
Saat acara Sosialisasi berlangsung

Pekanbaru, Inforiau.co - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) PANRB No. 19 tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, dan Permen PANRB No.20 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah di Pekanbaru, Kamis (04/10/2018)

Acara tersebut dibuka oleh Asisten III Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi Riau, Indrawati Nasution. Bertindak sebagai narasumber Asisten Deputi (Asdep) Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Yanuar Ahmad, Sekretaris Kedeputian Kelembagaan dan Tatalsksana T. Eddy Dyah Putra, dan Martinus Tukiran dari Universitas Atmajaya.

Acara sosialisasi di Pekanbaru merupakan keempat kalinya yang diikuti pejabat dari seluruh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintahan Kota seluruh Sumatera, Jawa Tengah, dan Kalimantan. Kegiatan serupa telah dilaksanakan di Jakarta, Bandung, dan Manado. Acara sosialisasi ini berlangsung sehari ini diikuti lebih dari 200 peserta, dan juga menghadirkan Humas MENPANRB Martinus Tukiran sebagai narasumber.

Dalam kesempatan itu, Asdep Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan tata laksana, Yanuar Ahmad mengatakan, sebenarnya sudah banyak instansi pemerintah yang melakukan evaluasi kelembagaan. "Tetapi umumnya sekedar untuk kepentingan tertentu, misalnya demi meningkatkan tunjangan kinerja," ujarnya.

Ditambahkannya, sebelum adanya Permen PANRB no. 20/2018 ini, evaluasi kelembagaan instansi pemerintah diatur dengan Permen PANRB No. 67/2011. Bedanya, saat itu evaluasi kelembagaan belum diwajibkan. Dengan terbitnya Permen PANRB No.20 ini, maka evaluasi wajib dilakukan minimal tiga tahun sekali.

"Instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk segera melakukan evaluasi kelembagaan di instansi masing-masing. Hal itu penting untuk penyusunan profil kelembagaan instansi pemerintah. "Imbuhnya. MgP

KOMENTAR