Kepsek SMPN 1 Bangko Rohil Bantah Ada Isu Pungli Kantin di Sekolahnya

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:35:12
Kepsek SMPN 1 Bangko Rohil Bantah Ada Isu Pungli Kantin di Sekolahnya

Bagansiapiapi - Pasca viral adanya dugaan pungli Rp 25.000 ke pedagang di lingkungan SMPN 1 Bagansiapiapi Kecamatan Bangko, kepala sekolah (Kepsek) SMPN 1 Bagan Siapiapi dan pedagang berikan klarifikasi atas adanya dugaan pungutan liar tersebut.

Pada Jum'at (22/08/2025) Redaksi mendatangi sekolah tersebut untuk memenuhi undangan klarifikasi adanya dugaan pungli itu. Menurut Hj. Sudarmiatun,S.Pd kepala SMPN 1 itu, pemungutan uang Rp 25.000 ke pedagang oleh pihak pengelola kantin itu sudah dilakukan hasil rapat dan musyawarah.

"Itu sesuai hasil musyawarah pak, tidak ada pedagang yang keberatan atas pungutan itu,semuanya sudah setuju. Bahkan, kami punya bukti surat pernyataan dari pedagang yang sudah ditanda tangani saat mengajukan surat permohonan izin berjualan di dalam lingkungan sekolah SMPN 1. Mereka ini pelaku usaha mikro, rasanya tidak pantas kalau terlalu dibebani" ungkap Hj. Sudarmiatun.

Ditempat yang sama, Sunaryo selaku pedagang bakso sambal mengatakan, dia sebagai pedagang kecil merasa bersyukur telah diberi kesempatan berjualan di lingkungan sekolah tersebut walau pun di pungutan Rp 25.000 per hari setiap berjualan kami tidak merasa keberatan.

"Lantaran berjualan disini jelas pembeli nya, namun semua itu tentu ada aturan yang harus kami ikuti dari pihak sekolah seperti. Kami berjualan makanan dan minuman yang tidak mengandung 5P ( Pewarna, Pengawet, Perasa buatan, Pemanis dan Penyedap) dan berstandar BPOM dan kami juga harus siap adanya peninjauan dari pihak Pukesmas Kecamatan Bangko secara berkala tetang makanan dan minuman yang sehat." tegasnya.

Dalam hal ini lanjut, Hj.Sudarmiatun menceritakan tahun 2022 lalu sekolah memiliki tiga kantin. Setiap kantin di sewa 20 juta pertahun, namun di tahun berikutnya 2023 kantin tersebut tutup. Tutupnya kantin ada beberapa faktor diantaranya sewanya yang cukup mahal dan kantin sering dijadikan tempat siswa nongkrong merokok yang dijual oleh oknum pedangang. Tahun 2023 kita coba jalin komunikasi dan rangkul para pedagang yang dulunya berjualan di depan pagar sekolah mengunakan gerobak pindah ke dalam lingkungan sekolah.

"Uang 25.000 rupiah yang dipungut pihak sekolah ke pedagang kita gunakan membantu operasional sekolah seperti, perawatan, kebersihan, pengamanan, dan uang dipegang bendahara untuk dikelola sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Yang mencakup pencatatan pemasukan dan pengeluaran, serta pembuatan laporan keuangan agar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan" sebut Hj. Sudarmiatun.

Perlu diketahui bahwa sekolah tak hanya menjadi tempat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar. Pasalnya, di sekolah pun bisa membuka usaha bisnis yang memiliki prospek cerah. Salah satunya dengan berjualan di sekolah untuk meningkat ekonomi masyarakat kecil seperti yang terjadi di SMPN 1.

Pedagang yang diberikan izin oleh pihak sekolah hasil rapat dan musyawarah diantaranya Rohmat penjual sate, Darsak penjual martabak telur, Nurbaya penjual nasi uduk, Hazifa penjual nasi goreng dan seblak, Santi penjual mie ayam dan es jagung, Anto penjual bakso kuah, Oki penjual telur ceplok dan congkel, Buk Elva penjual minuman botol, Aji penjual Donat, Sunaryo penjual Bakso sambal.

Usaha ini dipercaya memiliki peluang keuntungan yang cukup besar. Baik dari murid, guru, maupun tenaga kerja yang ada di sekolah berpotensi menjadi konsumen, sehingga omset yang didapatkan setiap harinya pun bisa bernilai tetap dan selalu ada ini lah yang di harapkan oleh para pedangang.

Tidak ada informasi spesifik mengenai pungutan sewa kantin dalam peraturan pendidikan Indonesia. Namun, secara umum, pungutan di sekolah dilarang jika tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pungutan yang dilakukan dengan meminta biaya kepada orang tua atau peserta didik, terutama yang tidak mampu, adalah ilegal.

Dana yang dikumpulkan dari masyarakat, termasuk dari kantin sekolah (jika memang ada pungutan kepada pedagang), harus digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak untuk keperluan pribadi atau menutupi biaya yang tidak seharusnya dibebankan kepada siswa.

Mengakhiri pertemuan ini dalam rapat nya dengan pedagang Hj. Sudarmiatun, S.Pd mengungkapkan beliau sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi hingga membuat para pejuang rupiah keluarga menjadi tidak nyaman berjualan dan mengajak masyarakat khususnya para wali murid agar menerima informasi secara selektif dan tidak terprovokasi dengan informasi yang beredar dan pedagang tetap semangat.

KOMENTAR