Ketua LAM Rohul : Secara Hukum Tidak Ada Tanah Ulayat di Rohul

Minggu, 10 Januari 2016 22:50:46 1261
Ketua LAM Rohul : Secara Hukum Tidak Ada Tanah Ulayat di Rohul
H.Tengku Rafli Armen S.Sos, Ketua LAM Rohul
Rokan Hulu, inforiau.co - Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Rokan Hulu (Rohul) H.Tengku Rafli Armen S.Sos mengakui secara hukum tidak ada tanah ulayat di Rohul.
 
"Secara hukum tidak ada, yang kita anggap tanah ulayat itu tanah persukuan," ucap Tengku Rafli dikantornya, Jum'at (8/1/2016).
 
Menurut Tengku Rafli yang juga sebagai Kadiskoperindag Rohul, status hukum atau Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang tanah ulayat di Rohul akan dibuat setelah 89 Desa Adat yang diajukan ke Kementrian Dalam Negeri diakui.
 
"Perda dibuat setelah desa adat ditetapkan Kementerian dalam negeri, statusnya sudah diverifikasi, sebanyak 89 desa adat yang diajukan," tutur Tengku Rafli Armen.
 
Tengku Rafli menambahkan tujuan dibentuk desa adat agar pemerintah mengakui masyarakat adat ada. Saat ditanya tentang konflik antara perusahaan dan masyarakat terkait lahan, Tengku Rafli, menghimbau kepada perusahaan dan masyarakat apabila terjadi konflik, agar mematuhi perjanjian (MOU) yang telah disepakati kedua belah pihak, dan buat perusahaan agar mematuhi aturan yang berlaku sesuai dengan peraturan pemerintah.
 
"Untuk mencegah konflik antara masyarakat dan perusahaan, kembalikan ke MOU. Perusahaan taati aturan, yang mana di MOU sudah dijelaskan perusahaan perkebunan agar memberi 20% hak masyarakat tempatan yang ada di perusahan. Kalau itu dipatuhin yakin lah konflik antara masyarakat dan perusahan akan semakin kecil, sebab selama ini permasalahan itu lah yang sering memicu konflik di tengah masyarakat," ujarnya. MEX

KOMENTAR