Kewenangan Seperti Kepala OPD Diberikan pada Dirut RSD Madani Pekanbaru

Inforiau - Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani memiliki kewenangan khusus dalam mengelola karyawan, keuangan, dan aset. Dengan kata lain, direktur RSD Madani memiliki kewenangan seperti Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Seperti itu dijelaskan Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Masykur Tarmizi di ruang rapat Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (20/4/2022).
"Meski masih di bawah Dinas Kesehatan secara struktural, namun direktur RSD Madani memiliki kewenangan yang sama dengan kepala OPD. Makanya, RSD Madani disebut dengan Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK)," kata dia.
Kekhususan RSD Madani terdapat pada pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan barang milik daerah (aset). RSD Madani disebut khusus karena telah berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
"Jadi, BLUD RSD Madani berbeda jauh dengan BLUD di OPD lain. Karena, rumah sakit memiliki hal-hal khusus yang tidak ada sangkut pautnya dengan Dinas Kesehatan," jelas Masykur.*