Masuk Kepri Wajib Vaksin Dosis Ketiga atau Antigen

Inforiau - Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tanjungbalai Karimun, Novi seperti dimuat Batampos menyebutkan, menindaklanjuti surat edara Gubernur Kepri, maka mulai Sabtu stafnya yang bertugas di gerbang keberangkatan pelabuhan domestik akan melaksanakan surat edaran tersebut.
Petugas pelabuhan memeriksa barcode Aplikasi Peduli Lidungi penumpang yang turun dari kapal, Selasa (28/12). Sesuai SE Gubkepri penumpang kapan mulai hari ini wajib sudah vaksin booster atau wajib ada surat antigen tak terpapar covid-19.
”Sesuai dengan surat edaran tersebut, penumpang yang menggunakan fasilitas angkutan laut yang akan bepergian sudah harus divaksin booster dengan menunjukkan bukti. Jika tidak ada, maka harus menunjukkan hasil negatif antigen,” jelasnya.
Dikatakannya, selain itu pihaknya juga akan menyampaikan kepada loket yang menjual tiket kapal untuk membantu melakukan sosialisasi terkait aturan ini. Sehingga, ketika penumpang yang akan membeli tiket keberangkatan terlebih dulu ditanya apakah sudah divaksin dosis ketiga atau belum.