Masyarakat Merempan Siak Pertanyakan Lahan Sawit Program CPCL

Selasa, 30 Mei 2017 13:02:48 943
Masyarakat Merempan Siak Pertanyakan Lahan Sawit Program CPCL
Perwakilan masyarakat Desa Merempan Hulu Siak, saat mengadukan persoalan tanah kepada Pemkab Siak
Siak, Inforiau.co - Ketidakpuasan masyarakat Merempan Hulu terhadap kebun kelapa sawit seluas 487 Ha yang dikelola oleh kelompok Tani Suka Maju menuai protes, pasalnya persoalan lahan tersebut tak kunjung usai. Masyarakat yang tergabung dalam program CPCL (Calon Petani Calon Lahan) dari Program Pemerintah Kabupaten tahun 2006 tersebut merasa dirugikan.
 
Pada Jumat (26/05/2017) di ruang Pucuk Rebung kantor Bupati Siak perwakilan masyarakat Merempan Hulu yang tergabung dalam program CPCL kembali menemui Pemkab Siak untuk meminta penjelasan terkait kerja tim verifikasi yang telah dibentuk tahun lalu, terhadap perkembangan data baru yang sudah disampaikan oleh perwakilan masyarakat Merempan Hulu sebelum pertemuan ini dilaksanakan.
 
Dalam pertemuan tersebut Pemkab Siak yang di wakil oleh Asisten III Kabupaten Siak, Jamaluddin, mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Siak sebagi fasilitator berharap persoalan ini segera cepat selesai dan bagi masyarakat yang benar-benar memiliki lahan mendapatkan haknya.
 
“Persoalan ini sudah berlangsung lama tentu untuk menyelesaikannya butuh waktu, masyarakat harus bersabar menunggu dan saat ini tim sedang memverifikasi nama-nama calon penerima lahan yang sudah diserahkan oleh kedua belah pihak” sebut Jamal.
 
Jamaluddin menambahkan data yang sudah disampaikan kepada Tim di dalam nya terdapat 366 nama yang nantinya akan diteliti, dan diverifikasi tim hendaknya masyarakat yang saling mengklaim didalam mengusulkan nama-nama saling terbuka dan tidak memiliki kepentingan. “Tim mulai bekerja untuk seleksi identitas penerima lahan melalui KTP, KK, kemudian kepemilikan lahan dengan dibuktikan memiliki surat tanah dan domisil nama yang tertera didalam data,” lanjutnya.    
 
Sementara itu perwakilan tokoh masyarakat Merempan, Abdullah, dalam pertemuan tersebut menyampaikan usulan di hadapan peserta rapat, menurut dia Pemerintah Kabupaten Siak perlu segera mengukur ulang lahan sesuai data.
 
“Agar kita tahu luas lahan dan siapa pemilik tanah yang sesungguhnya. Hendaknya dapat dilakukan pengukuran ulang sesuai dengan surat tanah yang dimiliki masing-masing masyarakat, khususnya yang namanya terdapat dalam data,” kata Abdullah.
 
Kehadiran perwakilan masyarakat Merempan Hulu berjumlah 15 orang tersebut, selain diterima Asisten III Kabupaten Siak Jamaluddin dan Asisten I Kabupaten Siak Faizi Asni, turut hadir Kakan Satpol Kabupaten Siak Hadi Sanjoyo, serta Sekcam Siak perwakilan PT. Persi Usin Mirza. Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati akan dilakukan pertemuan lanjutan pada Rabu (5/7/17) bertempat di aula kantor Camat Siak. (hms-man) 
 
editor: asa

KOMENTAR