Mekanisme Musrembang Diminta Bupati Catur Dipahami Dari Tingkat Desa

Sabtu, 26 Februari 2022 08:36:33
Mekanisme Musrembang Diminta Bupati Catur Dipahami Dari Tingkat Desa
Saat Musrenbang

Kampar - Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto hadiri Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) RKPD wilayah V Dapil VI, Kecamatan Kampar Kiri, Kampar Kiri Hulu, Kecamatan Gunung Sahilan, Kampar Kiri Tengah, dan Kecamatan Kampar Kiri Hilir belum lama ini.

Bupati Kampar dalam arahannya menyampaikan Acara ini merupakan rangkaian proses pencaringan aspirasi masyarakat dalam penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan.

“Jadi Bapak Ibu Camat dan Kepala Desa harus tahu dan memahami apa itu Musrenbang dan kenapa kita melakukan Musrenbang.”ucap Catur

Bupati Kampar memaparkan bahwa ini merupakan proses penyempurnaan rencana pembangunan daerah tahun 2023 dilaksanakan secara terkoordinasi antara perangkat daerah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan sesuai dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah melalui mekanisme pelaksanan Musrenbang mulai dari tingkat desa kelurahan, Kecamatan sampai dengan tingkat Kabupaten dan Mekanisme ini harus kita pahami.

“Penjaringan aspirasi yang diharapkan nantinya bisa menjadi usulan rencana program dan kegiatan pembangunan yang dituangkan dalam rencana kerja Pemerintah daerah atau RKPD dan menjadi dasar penyusunan kebijakan umum APBD prioritas dan plafon anggaran sementara serta rancangan APBD tahun anggaran 2023.”ujar Catur

Bupati Kampar juga menjelaskan apa yang harus didiskusikan akan menjadi acuan dan finalnya akan menjadi APBD tahun 2023.

Salah satu proses pengambilan keputusan dengan pendekatan partisipatif dalam kebijakan daerah adalah melaksanakan Musrenbang di Kecamatan yang merupakan arena strategis untuk para pemangku kepentingan dalam merumuskan perencanaan pembangunan secara kolaboratif dengan melibatkan seluruh pelaku pembangunan yakni pemerintah Kabupaten, DPRD, masyarakat dan pihak swasta.

Selanjutnya kata Bupati Kampar lagi, melakukan klasifikasi atas prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi perangkat daerah Kabupaten Kampar.

“Jadi semua sudah diatur, walaupun jabatan Bupati berakhir pada bulan Mei, namun sudah ada aturannya dari tahun 2023 sampai 2026.” sebut Catur.*

KOMENTAR