Mendikbud Kaji Syarat Mengajar 24 Jam

Selasa, 06 September 2016 10:09:30 1013
Mendikbud Kaji Syarat Mengajar 24 Jam
Mendikbud RI, Muhadjir Effendy saat melakukan kunjungan ke salah satu sekolah belum lama ini.

Pekanbaru, inforiau - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini tengah mengkaji kebijakan mengajar selama 24 jam bagi guru. Peraturan itu, diketahui menjadi syarat bagi tenaga pengajar mendapat Tunjangan  Profesi Guru (TPG).

Mendikbud RI, Prof Muhadjir Effendy mengaku sedang mengkaji kembali kebijakan tersebut. "Guru yang mengejar kekurangannya di sekolah lain, nanti itu kita alihkan kegiatan di dalam sekolah," katanya.

Mendikbud berujar, selama ini guru selalu kebingungan mencari-cari sekolah untuk memenuhi target mengajar 24 jam. Alih-alih mengabdi di tempatnya mengajar, mereka justru mencari-cari sekolah lain.

Mendikbud tengah merumuskan kegiatan seperti konsultasi dan membina kurikuler dapat dianggap sebagai jam mengajar.

"konsultasi, membina kurikuler itu cukup. Jadi tak harus nyari-nyari di luar sekolah. Tinggal nambahin saja," kata mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini. IR6

KOMENTAR