Paling Lambat 30 Juni Penerima Set Top Box di Kampar Harus Sudah Terdata

Sabtu, 18 Juni 2022 16:19:08 269
Paling Lambat 30 Juni Penerima Set Top Box di Kampar Harus Sudah Terdata
Ilustrasi

Inforiau - Kabid Infrastruktur dan Kewilayahaan Bappeda Kampar, Ridwan mengikuti Zoom Meeting Program Migrasi Penggunaan TV Analog menjadi TV Digital.

Plt. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo RI Dr. Ismail menyatakan persiapan pelaksanaan kebijakan Analog Switch Off (ASO) ditopang oleh 4 pilar utama, yakni Pilar kualitas siaran Tv, Program siaran Tv Digital, dukungan perangkat dan pengetahuan masyarakat.

Sementara itu Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri DR A. Fathoni menyatakan bagaimana program migrasi penyiaran dari Tv Analog ke Tv Digital dan dampaknya, serta membahas terkait teknis alat bantu penerimaan Siaran/ Set Top Box (STB) Kepada rumah tangga miskin.

Sementara itu Dr. Ucup Hidayat, Analis Kebijakan Ahli Madya, selaku Koordinator pada Subdit Komunikasi, Informatika dan Persandian RI mengupas tentang dukungan pemerintah daerah pada program STB” Tambah Ucup Hidayat.

Berdasarkan pasal 85 ayat 1, kata Kabid Infrastruktur dan Kewilayahaan Bappeda Kampar, Ridwan disebutkan pemerintah membantu penyediaan alat bantu penerima siaran (Set Top Box) kepada rumah tangga miskin agar dapat menerima siaran televisi secara digital melalui teresterial.

"Kriteria penerima bantuan Set Top Box adalah Rumah Tangga yang miskin, Memiliki Pesawat Tv Analog dan menikmati siaran tv melalui teresterial, lokasi rumah tangga berada di lokasi siaran tv digital, bersedia menerima dan memanfaatkan Bantuan Set Top Box (STB), dalam satu rumah tangga miskin menerima satu bantuan STB," papar dia.

Sambung dia, data yang digunakan untuk pemberian bansos perlu dibedakan dengan bantuan calon penerima STB tersebut, karena kriteria bansos adalah Individu/kelompok masyarakat yang langsung sebagai penerima atau yang terkena dampak resiko sosial, sedangkan penerima alat bantuan suaran TV digital adalah yang memiliki TV analog dan bersedia untuk memanfaatkan bantuan STB.

"Sesuai arahan gubernur, untuk kepala daerah proses pendataan dengan memonitor dan melaporkan calon penerima bantuan Set Top Box tersebut paling lambat 30 Juni 2022, untuk selanjutnya diverifikasi melalui Ditjen Dukcapil kemudian akan disampaikan kepada Kemenkominfo guna dijadikan sebagai dasar penyaluran kepada rumah tangga miskin penerima sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.”tutup Ridwan.*

KOMENTAR