Pembatasan Pembelian Pertalite Dimulai Agustus?

Minggu, 10 Juli 2022 20:31:15
Pembatasan Pembelian Pertalite Dimulai Agustus?
Ilustrasi SPBU/Net

Inforiau - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif belum dapat memastikan bahwa implementasi pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar dapat diterapkan pada Agustus mendatang.

Pasalnya, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian Pertalite masih diproses.

Adapun, revisi Perpres ini nantinya akan menjadi dasar acuan pemerintah dalam menerapkan kebijakan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar subsidi. "Masih proses, sedang disiapkan (revisi Perpres)," ujar singkat Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Kamis (7/7/2022).

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati sebelumnya membeberkan bahwa revisi Perpres tersebut diharapkan dapat terbit pada bulan ini. Dengan begitu, maka pembatasan diperkirakan dapat mulai diberlakukan pada Agustus mendatang.

"Sedang difinalisasi, akan keluar dalam bulan ini, itu di pemerintah. Jadi sudah ada harmonisasi antara lembaga dan Kementerian, " ujar Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI, kemarin.

Jika pembatasan berlaku mulai Agustus, konsumsi Pertalite pada tahun ini setidaknya akan surut hingga 1,7 juta KL menjadi 26,71 juta KL dari perkiraan sebelumnya sebesar 28,5 juta KL. Begitu juga dengan BBM jenis JBT Solar akan susut dari proyeksi sebelumnya yang mencapai 17,2 juta KL menjadi 16,36 juta KL.

Pemerintah sendiri telah menetapkan kuota Pertalite pada tahun ini sebesar 23,05 juta KL, sedangkan, untuk solar yakni mencapai 14,91 juta KL.

Selain itu, Nicke mengungkapkan juga perusahaan telah merumuskan kendaraan dengan kriteria apa saja yang nantinya masih berhak menenggak bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) dengan Menko Perekonomian, menurutnya pembatasan pengguna Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite ditetapkan khusus untuk beberapa kategori. Diantaranya yakni untuk roda empat plat hitam yakni dengan spesifikasi mesin 1.500 ke cc bawah dan roda dua dengan spesifikasi mesin 250 cc ke bawah.*

KOMENTAR