Pemilik Sarang Walet Tantang Pemerintah Desa Kemang Indah Ke Jalur Hukum

Kemang Indah, inforiau - M.Zein Pemilik bangunan liar yang di fungsikan untuk walet menentang kebijakan kepala desa kemang indah Agussalim dan peraturan daerah kampar yang jelas dan tegas melarang bangunan liar tanpa IMB.
Hal tersebut terjadi ketika rombongan pemangku kebijakan seperti Anggota Kapolsek dan pemerintah kecamatan tambang datang ke lokasi bangunan tersebut dan secara bersamaan rombongan menjumpai M.Zein sedang di lokasi.Rabu 12/10/16.
Agussalim ketika di konfirmasi inforiau mengatakan bahwa sebelumnya kami sudah melarang M.Zein agar tidak membangun sebelum mengurus surat izinnya dulu,tetapi sampai hari ini juga tidak di indah kan,bahkan bangunan tersebut tetap berlanjut.
""Kami sudah larang dan layangkan surat sebanyak tiga kali,namun yang bersangkutan tetap tidak mau tahu,oleh karena itu pemrintah desa kemang indah juga sudah surati pihak kecamatan dengan tujuan memberitahu""katanya.
Agussalim menambahkan bahwa yang bersangkutan juga menantang pemerintah desa ke jalur hukum.
""Saya membangun di atas lahan saya pribadi,kalau banyak cerita kita selesaikan ke jalur hukum saja kata agussalim mengikuti omongan M.Zein
Sementara itu Di tempat terpisah Camat Tambang melalui Sekcam Zulkifli membenarkan adanya surat laporan dari desa kemang indah yang masuk ke kantor camat.
Oleh karena itu Pihak kecamatan akan menindaklanjuti persoalan ini secepat mungkin,agar tidak terjadi gesekan antar warga di bawah nanti,kata sekcam.
Dari informasi yang di dapatkan atas kejadian itu pemerintah desa sangat menyanyangkan kata kata .M,Zein yang di nilai menantang pemerintah desa kemang indah.Apalagi Yang bersangkutan orang berpendidikan dan berdinas di UPTD Kampar timur.IR