Pemkab Inhil Perpanjang Waktu \'Sayembara\' Penamaan Masjid Islamic Center
Selasa, 26 September 2017 06:26:06 830

Maket Masjid Islamic Center Tembilahan
Tembilahan, Inforiau.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) memperpanjang waktu penyelengaraan 'Sayembara' berhadiah penamaan Masjid Islamic Center yang berlokasi di Jalan Pendidikan Tembilahan.
Sebelumnya, deadline 'sayembara' tersebut dijadwalkan pada tanggal 22 September 2017. Namun, atas dasar permintaan masyarakat yang begitu banyak, maka jadwal tersebut diperpanjang hingga 5 Oktober 2017.
"Ya, Alhamdulillah, keinginan masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberikan nama Masjid Islamic Center yang menjadi kebanggaan kita ini begitu besar. Kami selaku panitia tentunya senang sekali akan hal ini sehingga memutuskan untuk 'sayembara' berhadiah ini diperpanjang waktunya," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Inhil, Arifin melalui sambungan seluler, Senin (25/9/2017).
Untuk diketahui, pada penyelenggaraan 'sayembara' berhadiah ini, pihak Panitia bentukan Pemerintah Kabupaten Inhil merilis beberapa persyaratan pemberian nama Masjid Islamic Center bagi para partisipan. Adapun beberapa persyaratan yang dapat dijadikan pedoman bagi para partisipan dalam mengikuti 'sayembara' ini ialah sebagai berikut:
1. Nama gedung / Masjid Islamic Center harus bernuansa Islami dengan tetap menyantumkan makna filosofis dan historis yang berkaitan dengan sejarah perkembangan Islam di Kabupaten Inhil.
2. Usulan diterima oleh panitia selambat - lambatnya pada tanggal 5 Oktober 2017 di Alamat Bagian Kesra Setda Kabupaten Inhil.
3. Usulan akan dibahas, ditelaah dan dievaluasi oleh tim yang dibentuk oleh Bupati Kabupaten Indragiri Hilir.
4. Usulan yang terbaik akan ditetapkan sebagai nama gedung / Masjid Islamic Center Indragiri Hilir dan kepada pengusul akan diberikan hadiah serta penghargaan oleh pihak Panitia.saf
editor : asa