Pemkab Kampar Diminta Tertibkan Tower Ilegal di Tapung

Kamis, 18 Mei 2017 13:33:54 1180
 Pemkab Kampar Diminta Tertibkan Tower Ilegal di Tapung
Tower Telekomunikasi yang diduga tak berizin di desa Kusau Makmur Tapung Hulu

Tapung, Inforiau - Semakin banyaknya bermunculan tower yang tidak jelas perizinannya terutama di wilayah Tapung membuat resah warga Tapung. Untuk itu, warga meminta kepada Pemkab Kampar melalui Dinas terkait untuk segera menertibkan tower yang disinyalir masih ilegal ini. Salah satu tower yang disinyalir ilegal salah satunya berada di Desa Kusau Makmur Kecamatan Tapung Hulu.

Salah seorang pengurus Badan Permusyaratan Desa ( BPD) Desa Kusau Makmur. yang enggan menyebut namanya mengatakan bahwa masyarakat desa Kusau Makmur resah dengan adanya tower tersebut. Dia menyebut agar Pemkab Kampar segera menertibkannya.

Selain meminta Pemkab Kampar untuk segera menindak, Pengurus BPD Kusau Makmur tersebut juga meminta kepada pemilik tower tersebut yaitu PT. Daya Mitra Telekomunikasi (Mitratel) untuk lebih transparan kepada masyarakat.

"PT. Mitratel mendirikan tower di Dusun 4 Kusau Makmur. Kita sudah dua (2) kali menyurati PT. Mitratel untuk mempertanyakan izin yang dipegang oleh PT. Mitratel. Namun sampai saat ini belum ada jawabannya"terang pengurus BPD tersebut.

Dia menyebut, Perizinan mendirikan menara menurut pasal 1 angka 10 Permenkominfo 02/2008 sangatlah transparan dan disana harus ada beberapa hal sarana pendukung diantaranya tentang pertanahan (grounding), Penangkal Petir, Catur Daya, Lampu halang Penerbangan, dan marka halang.

"Semua peraturan dari Perkominfo ini tentu ada maksud. Jika terjadi bencana suatu saat, tentu kami selaku warga yang akan menjadi korban. Untuk itu, kita berharap agar PT. Mitratel segera menengokkan izinnya. Sudah sesuai belum dengan peraturan yang ada"pintanya. jlt

 

KOMENTAR