Penambangan Pasir Ilegal di Perairan Pulau Rupat Dihentikan Kapal KKP RI

Minggu, 13 Februari 2022 23:39:29 618
Penambangan Pasir Ilegal di Perairan Pulau Rupat Dihentikan Kapal KKP RI
Aktivitas penambangan ilegal di perairan Pulau Rupat

Bengkalis - Kapal Pengawas Hiu 01 tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) melakukan penghentian penambangan pasir karena tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di perairan Pulau Rupat, Provinsi Riau, pada Ahad (13/2/2022).

"Berdasarkan pengumpulan bahan dan keterangan yang telah dilakukan, diketahui bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan tidak dilengkapi dengan izin PKKPRL yang menjadi salah satu persyaratan mutlak dalam pengelolaan ruang laut," kata Menteri KKP Wahyu Trenggono melalui keterangan tetulis resmi, Ahad (10/2).

Kemudian dia menyebutkan, Pulau Rupat ini merupakan Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) sehingga izin pemanfaatannya seharusnya dari Pemerintah Pusat.

"Apabila terbukti maka SanksiPidana Pasal 35 huruf i j.o Pasal 73 ayat (1) huruf d UU 27/2007 dan sanksi administratif berdasarkan PP No.5/2021 jo. PP No.85/20221 akan dikenakan," tegasnya.

"Menghentikan kegiatan penambangan pasir yang diduga melanggar hukum tersebut sebagai upaya mencegah kerusakan ekosistem lebih lanjut," imbuh Wahyu Trenggono.

Dijelaskan Wahyu, pemberian izin PKKPRL beresiko tinggi pun sekarang melalui seleksi yang ketat untuk menjaga kesehatan laut guna mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan ekologi sesuai dengan prinsip ekonomi biru.

Pulau Rupat merupakan salah satu Pulau Kecil Terluar Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 dan berdasarkan Pasal 5 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 Tentang Pemanfaatan Pulau Pulau Kecil Terluar (PPKT).

Berdasarkan hasil tinjauan di lokasi penambangan di wilayah perairan pulau Rupat telah terjadi perubahan fungsi ruang akibat abrasi yang dapat berdampak terhadap kerusakan ekosistem wilayah pesisir dan kerusakan padang lamun di wilayah pesisir pulau Rupat.*

KOMENTAR