Pendatang Baru Diduga Cabuli 2 Anak Dibawah Umur

Senin, 06 November 2017 20:11:21 1097
Pendatang Baru Diduga Cabuli 2 Anak Dibawah Umur

Tapung, Inforiau  - seorang pria pelaku dugaan tindakan perbuatan asusila dengan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Desa Tri Manunggal Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar diamankan warga , Minggu (05/11/2017).

Ketika dikonfirmasi Kepala Desa Tri Manunggal Sukadi ahmad melalui telepon selulernya, membenarkan bahwa telah diamankannya seorang pria yang diduga pelaku perbuatan asusila pencabulan anak dibawah umur yang dibawa warga ke Kantor Kepala Desa Tri Manunggal.

Diketahui dugaan Pelaku dari Perbuatan pencabulan anak dibawah umur tersebut dengan inisial JS alias JK (Lk,40 Th) yang bekerja sebagai Buruh dengan alamat Dusun Karang Mendapo Kecamatan Paoh, Kabupaten Saro Langun, Provinsi Jambi. Dan korban perbuatan pencabulan ini adalah 2 (dua) orang kakak beradik sebut saja Bunga (6 Th, adik, red) dan Melati (7 Th, adik, red).

"Khawatir akan adanya aksi tindakan massa, kita bersama warga menghubungi Polsek Tapung dan sekira Jam 23.00 wib, malam personil Polsek Tapung langsung menjemput pelaku yang diamankan warga ini yang sebelumnya juga telah dibawa ke Kantor Desa." Ujar Kepala Desa Tri Manunggal, Sukadi.

Ketika inforiau  mengkonfirmasi kepada  Kapolsek Tapung Resort Kampar juga membenarkan adanya laporan warga dari Desa Tri Manunggal terkait dugaan permasalahan perbuatan pencabulan yang diduga pelaku JS alias JK (Lk, 40 Th) dengan korban sebut saja Bunga (Pr, 6 Th) dan Melati (Pr, 7 Th) yang merupakan dua bersaudara adik kakak.

"Pelaku JS alias JK sudah diamankan ke Mapolsek Tapung untuk diproses lebih lanjut." Sebut Kapolsek Tapung.

Begini kronologisnya, diceritakan orangtua korban bahwa kejadian tindakan pencabulan anak dibawah umur terjadi terhadap 2 orang anak dibawah umur dan lokasi terjadinya tindakan pencabulan berada didua tempat.

Awal diketahui orang tua korban pada Sabtu (4/11) sekira Pukul 11.30 WIB, tindakan pencabulan tejadi dua tempat berbeda diantaranya, di Jalur 4 dan Jalur 5 yang berada diwilayah Rt. 014 Rw. 006 Desa Tri Manunggal Kecamatan Tapung Kab.Kampar.

Diceritakan orang tua korban, YN (Lk, ) pada hari Sabtu (04/11) Sekira Pukul 08.00 WIB, YN (orangtua korban) berangkat dari rumah untuk bekerja di Jalan Akasia 10 Desa Gading Sari Kec. Tapung ke tempat pertukangan milik warga setempat di Desa Tri Manunggal.

Kemudian Pada Pukul 17.30 WIB, YN usai bekerja selanjutnya menuju kerumahnya. Setibanya dirumah, diberitahukan oleh istri nya NA bahwa anaknya Bunga (6 Th) dan Melati (7 Th) bercerita kepadanya (istri YN) yang merupakan ibu kandung Bunga dan Melati bahwa orang yang memupuk sawit dibelakang rumah datang kerumah untuk meminta minum.

Kemudian orang tersebut masuk kedalam rumah dan memberi uang sebanyak Rp. 10.000,-  ( Sepuluh ribu rupiah ) kepada Melati (7 Th) untuk membeli jajan ke warung dan Bunga (6 Th) tinggal dirumah sendirian bersama JS alias JK.

Disaat Melati membeli jajan kewarung, Bunga dipegang kemaluannya dan tangan Bunga diletakkan untuk memegang "senjata" JS alias JK, selanjutnya pada sore harinya saat Melati berada di rumah neneknya yang tak jauh dari rumah korban yang berada di Jalur 5 sekira pkl 15.00 WIB, JS alias JK juga melakukan hal yang sama terhadap Melati (Pr, 7 Th).

Atas adanya perbuatan tersebut YN sebagai orang tua korban Bunga dan Melati bersama Warga merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung guna di proses lebih lanjut dan untuk terlapor saat ini telah diamankan di polsek Tapung. ( has )

KOMENTAR