Pengurusan SKD, Pagi serahkan Berkas Sore Ambil

Kamis, 02 Februari 2017 14:56:32 1341
Pengurusan SKD, Pagi serahkan Berkas Sore Ambil
warga sedang antri di loket-loket Disdukcapil Kota Pekanbaru

Pekanbaru, Inforiau - Setiap perubahan data dalam catatan kependudukan, khususnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) harus segera dilaporkan ke pemerintah, karena hal tersebut akan merubah database pemerintah serta mempengaruhi arah kebijakan pemerintah dalam menentukan kebijakan kependudukan. Selain itu, update perubahan data ini juga berguna bagi penduduk, misalnya dalam mengurus perubahan data BPJS kesehatan/jamkesda, hak pilih suara pada pemilu, urusan perbankan dan lain-lain.

Mengingat ramainya warga mengurus pemindahan domisili KTP, Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru memberlakukan waktu pelayanan untuk kepengurusan surat keterangan datang (SKD) dibuka dari jam 08.00Wib sampai jam 15.30Wib, dan waktu tersebut dibagi menjadi dua bagian kepengurusan.

Untuk penyerahan berkas dari warga, Disdukcapil Kota Pekanbaru hanya membuka pelayanan dari jam 08.00 sampai dengan jam 11.00Wib setiap hari selama jam kerja, sedangkan untuk penerimaan berkas, pelayanan ini hanya berlaku dari jam 13.30 sampai dengan jam 15.30Wib.

Menurut Salah satu pegawai Disdukcapil yang tidak mau disebutkan namanya menuturkan kepada tim inforiau bahwa pembuatan SKD dari disdukcapil membutuhkan waktu lebih kurang 14 hari kerja atau dua pekan terhitung sejak penyerahan berkas dari warga.

“Setiap warga nantinya akan diberi secarik kertas tanda terima dari kami sebagai bukti untuk pengambilan SKD nantinya, sesuai dengan aturan kami, pengambilan SKD hanya dilayani dari pukul 13.30 sd 15.30Wib”, ujarnya mengakhiri. YSF

KOMENTAR