Perusahaan Peserta Job Expo Wajib Laporkan Tenaga Kerja Terserap

Sabtu, 28 Juli 2018 21:31:30 324
Perusahaan Peserta Job Expo Wajib Laporkan Tenaga Kerja Terserap
Saat Job Expo Pekanbaru 2018

Pekanbaru, Inforiau.co - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru meminta perusahaan peserta job expo untuk melaporkan proses rekrutmen hingga jumlah tenaga kerja yang terserap melalui bursa tenaga kerja yang ditutup Kamis (26/7) kemarin.

Perusahaan diberi waktu hingga Agustus untuk pelaporan dimaksud, mulai dari interview hingga naker diterima di perusahaan tersebut.

Permintaan itu disampaikan Kadisnaker Kota Pekanbaru, Johnny Sarikoen didampingi Kepala Bidang (Kabid) Bina Penta, Abdul Rahim, pada Jum'at (27/7).

Laporan dari perusahaan tersebut penting, karena dari data ini menurut Abdul Rahim akan mudah mengetahui sebarapa banyak penyerapan tenaga kerja pada job expo.

“Ya waktunya sekitar sebulan paling lambat. Perusahaan wajib melaporkan ke Disnaker,” ujar Abdul.

Disiggung mengenai jumlah pengangguran di Pekanbaru, Abdul Rahim mengatakan, tahun 2017 lalu, angka pengangguran di Pekanbaru mencapai 25 ribu orang. Diperkirakan tahun 2018 ini angka itu terus bertambah.

“Angka pengangguran sampai 2017 lalu sebanyak 25 ribu orang. Angkanya berada sedikit lebih tinggi dibandingkan tingkat pengangguran Provinsi Riau,” ungkap Abdul Rahim. Kominfo

KOMENTAR