Petugas Pajak Sosialiasi Tax Amnesti Pajak Bagi Kades dan Kepsek Di Tambang

Rabu, 19 Oktober 2016 11:28:00 1112
Petugas Pajak Sosialiasi Tax Amnesti Pajak Bagi Kades dan Kepsek Di Tambang
Peserta wajib pajak serius ikuti tax amnesty
Tambang,inforiau - Sesuai dengan pasal 3 UU Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum,dan tata cara perpajakan sebagaimana telah di ubah terakhir dengan UU Nomor 28 tahun 2007 yang mengatur tentang setiap wajib pajak berkewajiban mengisi SPT dengan benar,lengkap dan jelas menandatangani dan menyampaikan ke KPP dan WP yang sudah di tentukan oleh wajib pajak.
 
Menindaklanjuti hal tersebut maka Dirjen pajak cabang bangkinang propinsi riau menggelar kegiatan yang bersifat memberikan keterangan kepada seluruh wajib pajak yang ada di kecamatan tambang,Rabu 19/10/16.
 
Dalam Sambutannya Camat Tambang Mulatua memberikan ketegasan kepada wajib pajak terlebih kades agar jangan ragu dengan tax amnesty,karena bagaimanapun pajak dari kita untuk kita.
 
kondisi ekonomi bangsa saat ini memang di nilai lagi sakit,maka jalan satu satunya tax amnesty kepada wajib pajak patut di lakukan agar kondisi tidak semakin memburuk.
 
Salah seorang petugas pajak yang memaparkan rupanya saat ini harta warga negara indonesia beredar di negara seluruh dunia,oleh karena itu Inilah program pemerintah saat ini ingin membawa kembali harta warga negara yang beredar diluar sana,dan masuk tax amnesty sehingga bangsa kita bisa keluar dari masa masa sulitnya seperti yang kita rasakan saat ini.
 
Sementara itu kades sungai pinang yang merupakan wajib pajak mengapresiasi kegiatan ini,karena sangat bagus,dengan pajak rakyat bisa makmur dan pembagunan bisa berjalan dengan efektif.IR

KOMENTAR