Polres Dumai Musnahkan Narkotika Senilai Rp 5 Miliar Milik Apung

Kamis, 06 April 2017 14:10:44 1011
Polres Dumai Musnahkan Narkotika Senilai Rp 5 Miliar Milik Apung
Dumai, Inforiau.co - Polres Dumai musnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,265 Kilogram. Pemusnahan barang itu dipimpin langsung Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting, di halaman Mapolres Dumai, Rabu (5/4/17). 
 
Pemusnahan narkotika ini disaksikan tersangka Tengku Husni Tamrin alias Apun yang diamankan Jajaran Polda Sumatra Utara. Pemusnahan narkotika dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air di ember. 
 
Pemilik rumah, ketua RT, Kejaksaan Negeri Dumai, Pengadilan Negeri Dumai dan Penasehat Hukum tersangka Tengku Husni Tamrin, juga ikut menyaksikan proses pemusnahan narkotika seharga Rp5 miliar tersebut. 
 
Kapolres Dumai, AKBP Donald Happy Ginting SIK mengatakan, setelah pemusnahan barang bukti ini Tengku Husni Tamrin ditetapkan sebagai tersangka. "Kita tetapkan Tengku Husni Tamrin tersangka," jelasnya. 
 
Lanjutnya, tersangka saat ini masih masih dalam proses putusan hukuman di Medan, Sumatera Utara, karena tersangka terlebih dahulu diamankan petugas dari Polda Sumatera Utara, dalam kasus narkotika jenis sabu. 
 
"Penetapan tersangka Tengku Husni Tamrin ini bedasarkan hasil pengembangan anggota kita. Sebab tersangka memiliki jaringan narkoba di Kota Dumai. Satu tersangka berinisial A, masuk daftar pencarian orang (DPO)," katanya. 
 
Dikatakannya, dari keterangan tersangka, bahwa dirinya mengaku hanya bertugas untuk mengambil dan mengantar sabu-sabu tersebut dari tersangka A melalui handphone seluler dengan upah Rp15 juta sekali jalan. 
 
"Dalam menjalankan aksinya pelaku biasa mengantar sabu-sabu ke daerah Aceh, Medan dan Pekanbaru. Tersangka mendapat upah bayaran sebesar Rp15 juta. Kita saat ini masih terus memburu pelaku lainnya," jelasnya. 
 
Sebagai data pendukung, Tim gabungan Polisi Resor (Polres) Dumai berhasil mengamankan narkotika jenis sabu - sabu disebuah rumah di Jalan Pangkalan Sena Gg. Sederhana, Kelurahan STDI, Dumai Barat, Sabtu (25/2) lalu. 
 
Saat dilakukan penggerebekan di rumah tersebut, petugas tidak mendapati pelaku dan hanya mengamankan barang bukti. Barang bukti berhasil diamankan petugas berupa 3 (tiga) paket besar narkotika jenis sabu-sabu. rt

KOMENTAR