Polsek Tenayan Raya Ringkus Kasus Peredaran Narkoba di Pekanbaru.

Selasa, 19 April 2016 11:01:07 3080
Polsek Tenayan Raya Ringkus Kasus Peredaran Narkoba di Pekanbaru.
Tersangka pengedar narkoba yang ditangkap aparat kepolisian Polsek Tenayan Raya digiring petugas saat ekspose penangkapannya

TenayanRaya, inforiau - Penangkapan pelaku penyalahgunaan barang haram Narkotika di hotel Grand Tjokro jalan Jend Sudirman Kota Pekanbaru. Polsek Tenayan Raya berhasil meringkus FR (19) tahun dan AR (24) tahun berserta barang bukti yang digunakan untuk menjalankan aksiknya.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi menjelaskan, anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada transaksi narkoba. Bahkan Ia langsung bertindak dan menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) tempat tersangka menjalankan aksiknya.

"Kita mendapatkan informasi adanya enyalahgunaan narkorika dikamar 118 hotel grandtjokro, bedasarkan informasi tersebut kita langsung menuju ketempat dan sesampainya dihotel, kita ditemukan dengan seorang wanita atas nama Dina amelia lauda als dina dan dua orang laki-laki saat dilakukan penggeledahan didalam kamar," katanya. Senin (18/4)

Selanjutnya, Indra menjelasakan dalam kronologi penangkapan, dalam pengeledahan tersebut anggota Reskrim Tenayan Raya menebukan barang bukti (BB) berupa sisa plastik shabu-shabu dan alat hisapnya. Kemudian, datang seorang laki-laki berisinial FR dangan seorang perempuan atas nama Silvia Oktarina Sari als via.

Pihak Reskrim terus melakukan penyelidikan dan memriksa tersangka, kemudian didalam mobil avanza putih milik tersangka ditemukan tas ransel hitam dan didalamnya terdapat saru plastik bening berisikan Delapan butir pil merah diduga narkotika jenis ektasy,

"Kita mengamankan satu unit mobil toyota avanza putih BM1604NV, 8 butir pil ektasy merah, satu tas ransel, satu unit hp iphone, dan BB yang disita dari AR empar bungkus plastik bening sisa pembungkus shabu-shabu dan satu unit hp iphone5 putih," ungkap Indra.

Sementara tersangka saat ini sedang menjalankan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tenayan Raya. Bahkan kedua tersengka memperoleh barang tersebut dari dari kawan pengerdar narkobar dari kampung dalam Kota Pekanbaru yang kini masih buron.

"Untuk mobil masih kita tahan untuk barang bukti. Tersangka kita kenai pasal 112 dan 114 undang-undang Narkotika dengan ancaman tahan lima tahun penjara," tutup Kapolsek. HRP

KOMENTAR