Sampah Menumpuk Di Jalan Hasanuddin Pekanbaru, Pemko Diminta Bersikap Tegas

Pekanbaru - Persoalan sampah di Kota Pekanbaru tidak pernah terselesaikan hingga kini. Hal tersebut bisa dilihat dengan mudah, tumpukan sampah terdiri dari sampah plastik dan limbah rumah tangga masih menumpuk di pinggir Jalan Hasanudin, Kecamatan Lima Puluh, Jum'at (14/1/2022).
Salah seorang warga, Wandy yang mengaku sehari-hari melewati jalan Hasanudin, pada Jum'at siang tampak tumpukan sampah tersebut sengaja dibuang oleh masyarakat yang menggunakan mobil pribadi maupun roda dua melintas di jalan tersebut.
Hal senada juga disampaikan pengendara motor yang melintas di Jalan Hasanudin, Widya, dia sangat menyayangkan keberadaan tumpukan sampah yang hampir menutupi sebagian badan di jalan tersebut. Apalagi, jalan yang kerap dilintasi kendaraan pribadi sering kali menerbangkan sebagian sampah plastik ke badan jalan.
"Sayang sekali. Dari dulu penanganan sampah seakan dianggap sepele oleh pemerintah, sehingga tumpukan sampah bukannya menghilang malah kian menjamur di badan jalan," ucapnya.
Tak hanya itu, dirinya juga meminta kepada pemerintah Kota Pekanbaru agar lebih mengutamakan pelayanan kepada masyarakat, dengan tetap mendorong para pemenang lelang pengangkut sampah agar lebih optimal dalam mengangkut sampah yang ada, sehingga tumpukan tidak terjadi terus menerus.
"Mungkin Pemko bisa lebih tegas lagi kepada pemenang lelang sampah. Biar kerjanya lebih optimal lagi. Jangan hanya uang saja yang diambil dari pemerintah tetapi kerjanya malah asal-asalan," kata dia.
Seperti diketahui, sampah di jalan Hasanudin kecamatan lima Puluh merupakan tanggung jawab pengangkutan sampah pemenang lelang Zona dua yaitu PT Sahmana Indah (SHI).
Zona dua yang meliputi Kecamatan Bukit Raya, Sukajadi, Kecamatan Pekanbaru Kota, Senapelan, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Sail, dan Kecamatan Tenayan Raya, serta Kulim.
Pemenang lelang di dua zona itu masih perusahaan lama, yakni PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya. Lelang jasa angkutan persampahan di zona 1 dimenangkan PT Godang Tua Jaya. Nilai pagu di zona 1 ini sebesar Rp27.767.841.246,00. Penawaran yang diberikan PT Godang Tua Jaya sebesar Rp27.382.809.518,40.
Sedangkan di zona 2, dimenangkan PT Samhana Indah. Nilai pagu zona 2 ini sebesar Rp28.751.521.800,00. Nilai penawaran yang diberikan PT Samhana Indah sebesar Rp28.321.900.001,11.
Wilayah Zona 1 dan zona 2 ini sebanyak 12 kecamatan, selain Kecamatan Rumbai Timur, Rumbai dan Rumbai Barat. Jika sudah ada pemenang, 12 kecamatan, selain tiga kecamatan tersebut merupakan tanggung jawab pihak ketiga. (KIM)