Satreskrim Polres Tanah Datar Ciduk Dua Pelaku Curanmor dan 3 Penadah, 9 Sepeda Motor Jadi BB

Rabu, 11 September 2019 14:16:26 277
Satreskrim Polres Tanah Datar Ciduk Dua Pelaku Curanmor dan 3 Penadah, 9 Sepeda Motor Jadi BB
tersangka dan BB di amankan di malpolres tanah datar

TANAH DATAR,INFORIAU.co- Maraknya pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) akhir-akhir ini menyulut keseriusan Satuan Reskrim Polres Tanah Datar untuk menindak pelaku kriminal yang merugikan masyarakat ini. Terbukti dalam semalam Sat Reskrim Polres Tanah Datar berhasil mengamankan dua orang tersangak Curanmor dan tiga orang penadah, Selasa (10/09).

Dalam waktu yang tergolong singkat Sat Resnarkoba menunjukan keberhasilan luar biasa dengan berhasil mengungkap kasus yang berawal dari adanya laporan kehilangan sepeda motor salah seorang masyarakat pada tanggal 14 Oktober 2018 di daerah Jorong Baruh Bukik, Sungayang.

Kejadian tersebut berhasil diungkap melalui Operasi Jaran Singgalang 2019, dengan menciduk satu orang tersangka YO (24) warga Nagari Sungai Patai, Kecamatan Sungayang, pada hari Saptu tanggal 07 September 2019 di daerah Pekan Baru Riau.

Atas keterangan tersangka YO, Sat Reskrim Polres Tanah Datar berhasil Melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi tentang empat pelaku lain nya berada di daerah Sijunjung.

Melalu Konfrensi Pers yang digelar bersama awak media, Kapolres Tanah Datar AKBP. Bayuaji Yudha Prajas yang didampingi Kanit Reskrim Iptu. Arye Andre dan Kasubag Humas Iptu. Marjoni Usman menyampaikan, anggota Sat Resnarkoba berhasil meringkus dua tersangka Curanmur roda dua, tiga orang penadah ini pada tanggal 09 September 2019.

"Tersangka YO (24) dan tiga orang lagi inisial DO (24), IR (35), DE (22) dan SU (24) merupakan warga Jorong Sungai Pinang, Nagari Padang Laweh Selatan, Kabupaten Sijunjung," sampainya.

Disampaikannya, kelima tersabgka ini tentunya akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor silahkan mengambil ke Polres Tanah Datar, tentu setelah seluruh prosedur selesai dengan membawa surat bukti kepemilikan," sambung Bayuaji.

Polres Tanah Datar juga berhasilmengamankan barang bukti (BB) berupa Beat hitam dengan No Polisi BA 2114 KG dan No Rangka MHIJFPI286K642616. Beat Slas Merah, BA 5944 KR, No. Rangka MHIJFD219DK900268. Scoopy Hitan, BA 2543 KL, No.Rangka MHIJFLI14EK129876. Scoopy Merah, BA 3743 KL, No. Rangka MHIJFW118GK276903. Mio Merah, BA 3668 KN, No.Rangka MH328D20BAJ74469. Beat tanpa No Polisi hitam kuning, No. Rangka MHIJM211XJK775448. Beat Hitam Tanpa No Polisi dengan Striping Sonic, No. Rangka MHIJFD227DK393914. Beat Slas Merah tanpa No Polisi, dengan No Rangka MHIJFD210DK744377. Dan terakhir Supra X, Tanpa No Polisi dengan No Rangka MHIJB912XAK318422.

"Atas perbuatan nya ke 5 tersangka di jerat dengan pasal 363, Junto 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ucap Bayuaji. (FE)

KOMENTAR