Selamat, Universitas Riau Raih KI Riau Award 2016

Jumat, 23 Desember 2016 10:02:19 902
 Selamat, Universitas Riau Raih KI Riau Award 2016
Penyerahan Penghargaan KI Award 2016

Pekanbaru, inforiau - Kamis (22/12), Universitas Riau (UR) meraih penghargaan pada kategori Perguruan Tinggi dalam pengimplementasian Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2016 tingkat Provinsi Riau oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau dengan skor penilaian 92 pada KI Riau Award 2016. Penyerahan piagam dan tropi KI Riau Award 2016, langsung oleh Ketua Komisioner Komisi Informasi Pusat, Jhon Fresly di salah satu hotel di Pekanbaru.

"Pencapaian ini membuktikan komitmen UR dalam menjalankan tata kelola yang baik (good governance) dan berkomitmen UR dalam memberikan layanan informasi bagi para stakeholders di lingkungan UR," kata Rektor Universitas Riau Aras Mulyadi.

Dengan diraihnya penghargaan peringkat ke-1 sebagai Badan Publik yang memiliki perhatian pada implementasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008 ini, UR akan terus berbenah dan tetap konsisten dalam melaksanakan amanat dari Undang-undang tersebut.

"Ini merupakan momentum bagi Universitas Riau dalam meningkatkan kegiatan pelayanan kepada publik, terutama dalam hal pelayanan informasi yang penting untuk masyarakat luas," ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) UR, Rioni Imron.

Pada kesempatan yang sama, dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Mahyudin Yusdar SH MKn menyebutkan, Anugerah Keterbukaan Informasi Publik ini dikelompokkan menjadi lima tingkat pengkategorian pemeringkatan, yaitu kategori Kabupaten/Kota, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Perguruan Tinggi, Badan Usaha Milik Negara, dan Partai Politik.

"Pada tahun ini kita melakukan penilaian terhadap lima kategori badan publik yang ada di Provinsi Riau, yaitu Kabupaten/Kota, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Perguruan Tinggi, Badan Usaha Milik Negara, dan Partai Politik," jelas Mahyudin.

Seperti diketahui, Komisi Informasi adalah sebuah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan ajudikasi nonlitigasi yang berkaitan Undang Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. IR/UR

KOMENTAR