Setiap Bulan, Perusahaan Wajib Laporkan Penggunaan Tenaga Kerja

Rabu, 15 Agustus 2018 16:57:09
Setiap Bulan, Perusahaan Wajib Laporkan Penggunaan Tenaga Kerja
Saat Sosialisasi

Pekanbaru, Inforiau.co - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru menggelar kegiatan sosialiasi tentang berbagai peraturan ketanakerjaan bagi perusahaan di Kota Pekanbaru tahun anggaran 2018, Rabu (15/8/2018).

Kegiatan ini dipusatkan di aula kantor Disnaker Kota Pekanbaru, Jalan Kapling Pekanbaru. Hadir pada acara sosialiasi berbagai peraturan ketanakerjaan ini sejumlah perwakilan perusahaan yang ada di Pekanbaru.

Sementara itu, sebagai pembicara dalam kegiatan ini Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Johnny Sarikoen MT. Pada kesempatan ini, Johnny menjelaskan terkait aturan ketanakerjaan yang harus diketahui dan dijalankan oleh perusahaan.

"Mudah-mudahan dengan kegiatan ini, perusahaan mengerti apa yang menjadi tanggungjawan perusahaan.

Salah satunya adalah kewajiban perusahaan dalam melaporkan penggunanaan tenaga kerja setiap bulan," ungkap Johnny. Kominfo

KOMENTAR