Soal Upah Minimum, Disnakertrans Rohil Survey KHL

Kamis, 11 Agustus 2016 22:09:07 693
Soal Upah Minimum, Disnakertrans Rohil Survey KHL
ilustrasi
Rokan Hilir, inforiau.co - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rokan Hilir bersama dewan pengupahan mulai melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak didaerah itu yang nantinya akan dijadikan acuan Upah Minimum Kabupaten Rohil 2017.
 
"Kami sudah melakukan rapat, bahkan survei sudah dimulai sejak kemarin," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Rohil, Juni Rahmad kepada wartawan di Bagansiapiapi.
 
Dia menegaskan dewan pengupahan diminta harus mengintensifkan perannya dan memiliki kegiatan yang lebih tajam, seperti melakukan penelitian dan pengkajian dilapangan.
 
Sesuai dengan kesepakatan didalam rapat hasil dari survei KHL itu paling lama dikembalikan tanggal 20 Agustus 2016.
 
"Karena pada bulan September nanti pihak Badan Pusat Statistik (BPS) Rohil sudah mengeluarkan data implementasi dan pertumbuhan ekonomi masyarakat," katanya.
 
Penerapan UMK Tahun 2017 menurutnya harus mengacu dengan PP Nomor 78 tahun 2015 yang kenaikannya tidak melebihi 11,5 persen dari UMK sebelumnya.
 
Selain itu, besaran UMK juga tidak bisa semuanya dipatuhi dan diterapkan oleh semua perusahaan yang ada di Rohil karena masih banyak perusahaan menengah kebawah seperti perhotelan dan lain sebagainya.
 
Oleh karena itu dia kembali menegaskan sebelum besaran UMK diajukan ke tingkat provinsi pihaknya akan terus melakukan pertemuan dengan pihak terkait untuk membahas UMK 2017.
 
"Perlu diketahui proses penetapan UMK ini membutuhkan pembahasan yang matang dan sesuai dengan PP Nomor 78. Jadi sebelum diajukan kami harus melakukan survei dilapangan terlebih dahulu," tuturnya. ARC

KOMENTAR