Syamsuar: Jika Terbukti Nyabu, Kita Tindak Tegas

Selasa, 16 Februari 2016 21:40:29 894
Syamsuar: Jika Terbukti Nyabu, Kita Tindak Tegas
Siak Sri Indrapura, inforiau.co – Bupati Siak, H Syamsuar, M.Si menrgaskan akan menindak tegas pegawai di jajaran pemerintahan yang berurusan dengan hukum. Hal sama terkait penangkapan oknum PNS dan Honorer yang diduga menggunakan sabu-sabu beberapa waktu lalu, Bupati siak angkat bicara terkait penangkapan itu.
 
“Kita akan tindak tegas sesuai undang-undang kepegawaian yang berlaku terhadap pegawai tersebut, Kalau terbukti kita akan pecat,” ujar Bupati.
 
Selain itu, ungkap Bupati. Setiap pegawai di jajaran pemerintahan Siak sudah menanda tangani fakta integritas terkait tugas dan peran mereka.
 
Kapolsek Siak, AKP Rozali saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan  ketiga orang yang menggunakan sabu-sabu sudah di tetapkan sebagai tersangka. “Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Rozali
 
Atas perbuatanya Oknum PNS dan Honorer itu dijerat pasal 112 subsider 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancamlminimal 4 tahun penjara. Sementara orang yang menjadi langganan mereka mendapatkan shabu yakni HD dijerat pasal 112 ayat (1) jo 127 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun kurungan.
 
“PNS dan Honorer dijerat pasal 112 jo pasal 127, sementara HD dijerat  pasal 114 jo 112 jo 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Kemudian HD mendapat sangsi lebih berat karena, selain pemakai ia juga terlibat sebagai pengedar,” Ujar Rozali.
 
saat ini ketiganya ditahan di Mapolsek Siak untuk peroses hukum lebih lanjut. MAN

KOMENTAR