Tower Ilegal Marak, Satpol PP Pekanbaru Bentuk Tim Khusus

Jumat, 21 April 2017 11:07:10 580
Tower Ilegal Marak, Satpol PP Pekanbaru Bentuk Tim Khusus
Tower Ilegal yang Disegel
Pekanbaru, Inforiau.co - Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) Pamong Praja Pekanbaru menyatakan bahwa sepanjang tahun 2017 telah melakukan penyegelan sedikitnya sepuluh tower ilegal di Kota Pekanbaru. Penyegelan tersebut didasari peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2015 tentang pengendalian telekomunikasi di Kota Pekanbaru.
 
Dikatakannya, dari sepuluh tower yang disegel tersebut terdiri dari beberapa provider jaringan telekomunikasi. Namun kebanyakan tower tersebut milik provider smartfren. 
 
"Untuk menindak mereka semua dan menyuruh mereka taat aturan, kita telah melayangkan surat pemanggilan kepada mereka. Bahkan sudah dua kali kita lakukan namun belum ada ditanggapi mereka," ungkap Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Kamis (20/4/2017).
 
Tambah dia, untuk meningkatkan pengawasan pertumbuhan tower. Pihak Satpol PP Kota Pekanbaru telah membentuk satu tim yang bertugas untuk mengawasi seluruh tower yang disegel, serta pertumbuhan tower baru.
 
"Segel tersebut, bisa kita lepas jika yang bersangkutan telah mengurus segala perizinan menyangkut tower tersebut," paparnya.
 
Kasatpol PP juga menghimbau kepada warga yang lahan ataupun bangunannya digunakan pihak provider untuk membangun tower lebih peduli dengan keselamatan masyarakat sekitar.
 
"Intinya, jangan hanya terfokus uang saja, tapi keselamatan keluarga dan masyarakat terabaikan. Ingat tower yang berdiri diatas bangunan sewaktu-waktu bisa tumbang karena kondisi bangunan tidak sekokoh diatas tanah ataupun lahan" katanya. ir
 

KOMENTAR