Tower Tanpa Izin Marak Satpol PP Jangan Diam Saja, Segel dan Bongkar

Senin, 17 April 2017 11:34:23 652
Tower Tanpa Izin Marak Satpol PP Jangan Diam Saja, Segel dan Bongkar
3 - Pembangunan Tower di Pekanbaru banyak tak berizin
Pekanbaru, Inforiau.co - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta segera melakukan penyegelan tower yang tidak melengkapi izin dalam pembangunannya. Itu dilakukan agar kota tidak dipenuhi hutan tower.
 
Ini disampaikan Anggota DPRD Riau, Mansur kepada wartawan, belum lama ini. Menurut Mansur, setiap pembangunan memang harus ada izin dari pemerintah. Hal ini, sambungnya perlu dilakukan agar kota tertata dengan baik dan rapi. 
 
"Setahu saya setiap pendirian tower harus ada persetujuan sempadan dari sekitar tanah. Kemudian harus ada izin dari Pemko Pekanbaru. Jangan pula izin belum terpenuhi sudah dibangun. Jelas itu saja, segel sajalah. Jangan dibiarkan ini, nanti bisa menjamur," jelas Politisi PKS Dapil Pekanbaru ini.
 
Dijelaskannya, mulai dari pembangunan tapak tower harus ada izin. Jadi, tegasnya, hentikan pembangunan tower yang sudah dilakukan, bila izin belum dilengkapi. 
 
"Itu tugas Satpol PP sebagai penegak Perda. Janganlah, ada masalah dibelakang hari karena masalah tower dibangun tanpa ada izin. Lagi pula, itu izin kan ada retribusinya. Bongkar saja bila yang punya tower tidak mengurus izinnya. Jangan berlarutlah," ungkapnya.
 
Sementara itu Sekretaris Badan Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Budi Mulia, pernah menyampaikan memang ada informasi dari masyarakat mengenai tower ilegal dibangun. Tanpa izin dibangun tower tersebut.
 
"Masalah tower tanpa izin ini memang menjadi perhatian kita," ungkapnya. ir24

KOMENTAR