12 Tahun Penjara dan Denda 1 Milyar

Kamis, 06 Oktober 2016 03:10:00 965
12 Tahun Penjara dan Denda 1 Milyar
Ilustrasi

Rengat, inforiau - Syafri alias Mak Itam (63) atau ( kakek  Cabul) warga Simpang 4 Belilas, Kecamatan Pangkalan Kasai, Indragiri Hulu (Inhu) yang mencabuli cucunya sendiri akhirnya dituntut 12 tahun penjara dan denda 1 Miliar subsider 6 bulan penjara. 

Tuntutan ini dasampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat kabupaten Inhu dalam sidang yang digelar Senin 3 Oktober 2016 kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Rengat. 

Dalam sidang yang digelar tertutup itu, Hendri Lubis SH (JPU) menilai bahwa, terdakwa telah melanggar pasal 82 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUH Pidana. 

"Terdakwa kita dituntut selama 12 tahun penjara, denda 1 Miliar subsider 6 bulan," ujar Hendri kepada wartawan kamis 6/10. 

Sebelum dituntut, pihaknya telah menghadirkan korban dan saksi dipersidangan. Semua keterangan tersebut, menguatkan dakwaan jaksa bahwa terdakwa telah mencabuli korban. 

Hal yang memberatkan bagi terdakwa yaitu, atas perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma mendalam bagi korban dan perbuatan terdakwa tergolong biadab serta sangat tidak terpuji karena korban merupakan cucu kandung terdakwa. 

"Perbuatan biadab itu dilakukan terdakwa sejak 2013 lalu yang saat itu korban masih kelas 1 SD. Secara keseluruhan, terdakwa diketahui telah mencabuli korban sebanyak 10 kali," ujar Hendri yang juga Kasi Datun Kejari Inhu itu. 

Seperti diketahui, kasus pemerkosaan atau pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap cucunya itu telah berlangsung selama empat tahun, sejak Bunga masih berusia 7 tahun hingga berumur 11 tahun. 

"Selama itu pula, Bunga hidup dibawah ancaman dan tekanan kakeknya yang sudah bau tanah tersebut," tutupnya. KUS

KOMENTAR