2 Pengedar Ganja Ditangkap Polisi

Kamis, 06 Juli 2017 17:45:14 566
2 Pengedar Ganja Ditangkap Polisi
Dua tersangka pengedar ganja saat diamankan ke Mapolsek Limapuluh Pekanbaru
Pekanbaru, Inforiau.co - Edarkan narkotika jenis daun ganja kering di sekitar wilayah hukum Polsek Limapuluh, Pekanbaru, Riau, dua tersangka berinisial IJ (37) dan SI (29) diringkus, Selasa (4/7/2017) malam.
 
Tak hanya dua tersangka pengedar saja, tim opsnal Polsek Limapuluh turut menyita barang bukti berupa satu kantong daun ganja kering seberat 180 gram yang berhasil diamankan dari tangan kedua tersangka.
 
Tertangkapnya kedua tersangka pengedar ganja itu, bermula dari informasi warga di jalan Tanjung Batu, Kecamatan Limapuluh yang resah, karena kedua tersangka kerap menjual ganja di wilayah tersebut.
 
"Dari informasi itu, langsung kita lakukan penyelidikan ke salah satu rumah yang ada di jalan Tanjung Batu, Kecamatan Limapuluh tersebut," kata Kapolsek Limapuluh, Kompol Angga F Herlambang melalui Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Ipda M Bahari Abdi, Kamis (6/7/2017).
 
Kanit melanjutkan, setelah memastikan keberadaan kedua tersangka, pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan barang bukti daun ganja kering yang diinformasikan warga.
 
"Tanpa perlawanan, kedua tersangka langsung kita amankan ke Mapolsek Limapuluh untuk proses pemeriksaan lebih lanjut berikut barang bukti ganja kering," ujar Kanit saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Grup) melalui selularnya.
 
Masih kata Kanit, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan mendalam terhadap kedua tersangka untuk mengungkap jaringan dan bandar besar pemasok ganja tersebut.
 
"Kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut, mencari tahu dari mana ganja tersebut diperoleh oleh kedua tersangka. Untuk proses hukum, kita terapkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. ir

KOMENTAR