3 Aspek Progresif Dalam Pengawasan Pemilu
Selasa, 06 Juni 2017 14:35:39 3850

Oleh: Abuzar, SH*
Pemilihan umum atau disebut pemilu merupakan sarana pemenuhan demokrasi dari suatu negara, yakni perwujudan dari asas kedaulatan rakyat, sebagaimana rumusan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut ketentuan Pasal 1 butir 1 Undang Undang Nomor : 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa pemilihan umum selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk menghasilkan pelaksanaan pemilu yang semakin baik, partisipatif dan berkualitas, maka tidak boleh tidak hajatan pelaksanaan kedaulatan rakyat ini harus diawasi sedemikian rupa dengan baik oleh lembaga pengawasan pemilu. Saat ini kita mempunyai lembaga pengawasan pemilu yang sangat hirarkis dan disiplin di Indonesia mulai dari Bawaslu RI hingga sampai jajaran terbawah yaitu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Tulisan ini kami kemukakan sehubungan dengan akan digelarnya Pemilihan umum kepala daerah secara serentak tahun 2018 dan di Riau ada 2 daerah yang akan melaksanakan hajatan pilkada yaitu
pemilihan Gubernur Riau dan pilkada Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Selain itu untuk diketahui juga bahwa Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) saat ini sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota berwenang menerima, memeriksa, dan
memutus pelanggaran administrasi Pemilihan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
Kemudian sesuai bunyi Pasal 135A ayat (4) UU tersebut, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi dengan menerbitkan keputusan KPU Provinsi atau
KPU Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu Provinsi.
Mengingat besar dan pentingnya kewenangan Bawaslu dimaksud, untuk memaksimalkan terlaksananya pengawasan pemilu, kami mencoba mengelaborasi bagaimana tindakan efektif yang dapat dilakukan
oleh insan pengawas pemilu dalam melaksanakan kinerja pengawasan.
Menurut kami ada ada 3 aspek dalam pengawasan pemilu yang harus dilakukan seorang penyelenggara atau pengawas pemilu, agar menghasilkan kinerja pengawasan yang efektif dan efisien yaitu preventif, persuasif dan yuridis.
Dalam hal pengawasan yang bersifat Preventif dilakukan dengan cara melakukan antisipasi dalam segala potensi terhadap pelanggaran pemilu, seperti kecurangan calon baik dalam hal pra pencalonan, (berkas administrasi calon) maupun dalam tahap pencalonan (masa sosialisasi dan kampanye).
Selanjutnya tindakan Persuasif dilakukan dalam pengawasan pemilu yaitu pada tahap proses kampanye pasangan calon, yaitu dilakukan dengan mengawasi tahapan, seperti jadwal, waktu, lokasi atribut dan pergerakan para calon kontestan pemilu dalam berkampanye. Pengawasan dilakukan untuk tujuan ditaatinya semua peraturan dan ketentuan yang diatur penyelenggara pemilu dan unsur pemerintah terkait, seperti kepolisian dalam hal waktu pelaksanaan dan lokasi yang ditentukan dalam pelaksanaan seluruh tahapan pemilu.
Pengawasan juga dilakukan seperti pada alat peraga yang digunakan dan peserta kampanye, melakukan tindakan pengawasan ketertiban pemasangan baliho, isi atau muatan kampanye, spanduk, stiker, dan alat peraga kampanye lainnya. Pada peserta kampanye mesti diperhatikan siapa saja yang menghadiri kampanye, komponen masyarakat mana saja dan identifikasi komunitas-komunitas yang menghadiri kampanye yang dilakukan kontestan atau calon yang berkampanye. Hal ini untuk menghindari sedini mungkin potensi-potensi gesekan dan tindakan-tindakan pelanggaran hukum lainnya yang mungkin
terjadi.
Kemudian pengawasan dalam aspek Yuridis yaitu dilakukan dengan menerapkan ketentuan hukum jika terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan seluruh tahapan pemilu. Segala ketentuan hukum/yuridis pelaksanaan pemilu harus dipastikan dilaksanakan dan ditaati oleh peserta pemilu dengan sikap ketegasan yang tanpa pandang bulu.
Pelaksanaan ketentuan hukum mesti dilakukan dengan prinsip terbuka, konsisten serta dengan pendekatan yang maksimal. Segala aspek yang menyangkut sanksi juga harus diterapkan dengan tegas,
cepat dan terukur terhadap segala pelanggarannya. Hal ini menyangkut sanksi atas pelanggaran tertib penyelenggaraan, penyalahgunaan izin, pelanggaran aturan posko dan materi kampanye, seperti melakukan provokasi, menghina seseorang atau golongan serta lambang negara serta pelanggaran pidana dalam administrasi seperti ijazah palsu, surat dukungan parpol dengan tanda tangan palsu, politik uang, suap atau mengiming-imingi pemberian imbalan; berupa jabatan, sembako, pakaian, dll, pengancaman serta pemaksaan untuk memilih salah satu calon.
Pengawasan ini akan berjalan efektif jika pengawas secara aktif turun ke lapangan dan menjalin komunikasi dengan berbagai pihak seperti tokoh masyarakat, pihak kepolisian dan TNI, kontestan calon itu sendiri, serta unsur masyarakat lainnya.
Ketiga aspek dalam langkah pengawasan ini dapat berjalan lancar jika petugas pengawas mempunyai kemauan yang keras dan berintegritas untuk menyelenggarakan pemilu secara berkualitas, taat aturan dan bersih. Untuk mencapai hal ini tentu dibutuhkan individu yang mempunyai komitmen dan telah teruji mampu serta berpengalaman dalam pelaksanaannya.
Juga dibutuhkan dukungan tim yang solid, berintegritas dan loyal yang dibangun dengan kesadaran serta kemampuan pimpinan memberdyakan anggotanya, melalui deteksi potensi individu pengawas dalam perekrutan. Pengalaman kami selaku pengawas pemilu yaitu Pilwako Pekanbaru tahun 2017 di tingkat Kecamatan Sukajadi sudah menjadi pelajaran berharga, betapa kekompakan tim dan kerjasama yang sinergi merupakan kekuatan utama dalam berhasilnya pengawasan pemilu.
Aspek yang turut mendukung keberhasilan Pilwako tahun 2017 di tingkat kecamatan juga didukung oleh keberanian tim dalam mengambil keputusan di lapangan, dan kerjasama serta koordinasi yang apik antara Panwas Kota Pekanbaru dibawah bimbingan dan arahan Bawaslu Riau.
Demikianlah sedikit pemikiran dari kami terkait pengawasan pemilu, semoga pemilu kita semakin baik dan berkualitas dengan tenaga-tenaga penyelenggara yang semakin profesional serta berpikir progresif. Semoga bermanfaaat. Wassalam.
*Mantan Anggota Panwascam Sukajadi Pekanbaru 2017, Divisi Penindakan Pelanggaran