33 Senjata Rakitan Diserahkan Suku Anak Dalam ke Polisi

Rabu, 10 Agustus 2016 23:05:09 742
33 Senjata Rakitan Diserahkan Suku Anak Dalam ke Polisi
Pekanbaru, inforiau.co - Dalam waktu sehari sebanyak 33 pucuk senjata api rakitan tradisional jenis Gobok atau kocok milik masyarakat suku anak dalam kini sudah diserahkan ke Polsek Batang Cenaku, Rabu (10/8).
 
Kini sudah mencapai 47 pucuk senjata api rakitan jenis Gobok atau kocok yang sudah diterima pihak kepolisian setempat, dan kemungkinan akan ada penambahan lagi.
 
"Penyerahan senjata tersebut, atas bentuk sukarela masyarakat kepada pihak kepolisian, atas sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat, " ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu (10/8).
 
Dijelaskan Guntur, sebelumnya sudah disosialisasikan dan himbauan kepada masyarakat yang memiliki senjata api rakitan. Diduga senjata tersebut akan disalah gunakan masyarakat untuk hal-hal yang tidak diinginkan. "Takutnya, masyarakat tersebut nanti menyalahgunakan senjata rakitan dengan tindakkan kriminal, " ucap  Guntur.
 
Lebih lanjut dikatakan Guntur tentang asal senpi rakitan, Guntur mengatakan sebagian dirakit sendiri oleh masyarakat dan sebagian lagi mereka dapatkan di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. 
 
"Senjata rakitan tersebut mereka dapatkan dari luar Provinsi Riau dan sebagian lagi dirakit sendiri oleh mereka, " kata Guntur.
 
Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat, agar menyerahkan kembali senjata rakitan tersebut kepihak kepolisian agar tidak disalah gunakan atau tidak jatuh ketangan yang tidak bertanggung jawab.
 
"Bagi masyarakat yang menyerahkan senjata rakitan tersebut, pihaknya akan berbangga hati dan menerimanya, sebab bila tidak menyerahkan, maka akan dikenakan Undang Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951, " pungkas Guntur.
 
Selanjutnya, senjata rakitan tersebut akan segera dimusnahkan oleh Polres Indragiri Hulu setelah lengkap semuanya.HR

KOMENTAR