4 Karyawan PT Egasuti Nasakti di Ringkus

Senin, 17 April 2017 12:49:52 1811
4 Karyawan PT Egasuti Nasakti di Ringkus
3 - Keempat tersangka yang terlibat main judi berhasil dimankan Polsek Tapung
Tapung, Inforiau.co - Tim Opsnal Polsek Tapung Polres Kampar amankan 4 orang pelaku judi kartu remi jenis song, pada Jum'at sore (14/4/2017) di perumahan PT Egasuti Nasakti wilayah Desa Petapahan Kecamatan Tapung.
 
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata melalui Kapolsek Tapung Kompol Darmawan kepada wartawan, Sabtu (15/4/2017) mengungkapkan, keempat pelaku judi yang diamankan tersebut adalah IR (43), warga Dusun I Desa Peralatan, ZR (50), warga Desa Petapahan, ZL (52), warga Desa Tanjung Sawit dan FZ (42), warga Perumahan PT Egasuti Nasakti Desa Petapahan Kecamatan Tapung.
 
"Mereka semua berstatus sebagai karyawan di perusahaan tersebut. Bersama para pelaku judi ini, kita juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 kotak remi merk Gold Fish dan 74 lembar kartu remi serta uang taruhan sebesar Rp 1.395.000," Kapolsek Tapung Kompol Darmawan.
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada, Jum'at (14/4/2017) sore ketika anggota Opsnal Polsek Tapung mendapat informasi terkait adanya kegiatan perjudian yang dilakukan oleh karyawan PT Egasuti Nasakti di lingkungan perumahan perusahaan tersebut.
 
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Tapung kemudian mendatangi daerah tersebut untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan para pelaku selanjutnya dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan ke-4 pelaku bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan di TKP," tambah Kapolsek.
 
Kini para pelaku telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Seperti yang diungkapkan oleh Kapolsek, bahwa para pejudi ini akan dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun. ir24
 

KOMENTAR