Anggaran Sudah Tersedia, OBH di Riau Diingatkan Jemput Bola Bantu Warga Miskin Terjerat Hukum

Senin, 14 Maret 2022 15:26:02
Anggaran Sudah Tersedia, OBH di Riau Diingatkan Jemput Bola Bantu Warga Miskin Terjerat Hukum
Ilustrasi/Net

Inforiau - Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dihimbau Pemerintah Provinsi Riau, untuk jemput bola membantu warga tidak mampu atau miskin yang terjerat permasalahan hukum. Hal itu dikarenakan dana yang diperuntukkan untuk itu telah tersedia di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022.

"Anggaran bantuan hukum untuk masyarakat miskin di tahun anggaran 2022 sudah tersedia di APBD kita. Itu sudah bisa dilaksanakan," ujar Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum pada Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Yan Dharmadi, Senin (14/3).

Dikatakan Yan, pihaknya bersama Kanwil Kemenkumham Riau telah melakukan penjaringan terhadap OBH-OBH yang ada di Provinsi Riau. Hasilnya, terdapat 14 OBH yang telah terakreditasi, yang akan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang tersandung permasalahan hukum.

"Kepada teman-teman OBH, silakan jemput bola kepada masyarakat kategori tidak mampu atau miskin, yang bermasalah hukum, baik itu di pemeriksaan aparat penegak hukum maupun yang menjadi terdakwa di pengadilan," sebut Yan.

"Alhamdulillah atas penjaringan kemarin itu, selain 10 OBH terdaftar sebelumnya, ada penambahan, 4 OBH lagi. Satu ada di Inhu (Indragiri Hulu,red), 1 di Dumai, dan lainnya," sambung Yan.

Adapun 14 OBH yang telah terakreditasi di Kanwil Kemenkumham Riau adalah, Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Mahatva di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Perkumpulan LBH Ananda di Rohil, dan Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia Cabang Riau di Kota Pekanbaru.

Lalu, Yayasan LBH Indonesia Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Pekanbaru di Pekanbaru, LBH Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning di Pekanbaru, Forum Masyarakat Madani Indonesia di Kabupaten Kampar, dan LBH Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru di Pekanbaru. Berikutnya, Pos Bantuan Advokat Indonesia Siak di Kabupaten Siak, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) di Kabupaten Pelalawan, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Keadilan Rokan Hulu di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Selanjutnya, Yayasan Harapan Riau sejahtera di Pekanbaru, LBH Keadilan Negeri Junjungan Bengkalis di Kabupaten Bengkalis, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Kota Dumai di Dumai, dan YLBH Indonesia Batas Indragiri di Kabupaten Inhu.

"Ini sesuai harapan kita semua. Kami dari Pemprov Riau dan Kanwil Kemenkumham Riau. Kita berharap OBH-OBH ini tersebar di seluruh kabupaten/kota di Riau. Sebelumnya belum ada di Dumai, sekarang sudah ada. Yang sebelumnya belum ada di Indragiri Hulu, sekarang sudah ada di sana," sebut dia.

Menurut Yan, pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor : 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Dimana pada tahun 2022 ini, anggarannya meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

"Pada tahun 2021, anggara terserap secara keseluruhan. Di tahun 2022 ini, dengan bertambahnya anggaran maka diharapkan dapat menjangkau kantong-kantong masyarakat miskin yang terjerat masalah hukum," harap Yan Dharmadi.

"Kami juga mengimbau kepada pemerintah daerah hingga ke tingkat desa/kelurahan, agar memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat kita yang terjerat masalah hukum. Jangan sungkan-sungkan untuk melaporkan ke pemerintah setempat dan menghubungi OBH-OBH yang sudah terdaftar, karena Pemerintah Provinsi Riau hadir untuk itu," pungkasnya.*

KOMENTAR