Asyik Nyabu Dikandang Ayam, 2 Pemuda Diciduk Polisi

Jumat, 17 November 2017 18:47:29 702
Asyik Nyabu Dikandang Ayam, 2 Pemuda Diciduk Polisi

Bangkinang, Inforiau  - MR alias RD (Lk, 28 Th), Wiraswasta dari SP II Suka Mulya Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang dan bersama rekannya RAM (Lk, 21 Th) Buruh dari Desa Kinantan Sibuak I Jalur III Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar diciduk Anggota Sat Resnarkoba Polres Kampar di sebuah Pondok Kandang Ayam milik masyarakat yang berada diwilayah Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.

Kedua Pemuda ini diciduk Anggota Sat Resnarkoba Polres Kampar diduga terungkapnya penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu-shabu, dengan ditemukannya Barang Bukti berupa ; 8 (delapan) paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus Plastik bening, 1 (satu) buah kotak berwarna hitam, 1 (satu) buah sendok Shabu yang terbuat dari Pipet plastik, 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari Botol plastik merk Yakult., 1 (satu) buah Jarum Kompor, 1 (satu) ball plastik bening pembungkus, 3 (tiga) lembar plastik Plastik bening pembungkus, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) unit Hp Merk Samsung warna Gold dengan Simcard 082386866xx7, 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna Hitam dengan Simcard 082288751xx5, uang tunai senilai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamah Vixion warna merah hitam BM 2789 ZW dengan Nomor rangka:MH33C1004AK488485 dan Nomor mesin:3C1489474.

Diketahui pengungkapan dan penangkapan kedua pelaku diduga penyalahgunaan Narkotika ini bermula pada Kamis (16/11/2017) sekira Pukul 14:30 WIB, Anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah pondok kandang ayam milik masyarakat bernama Indra yang terletak di Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang bahwa ada yang sedang mengkosumsi Narkoba. Mendapat informasi ini, Anggota Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung menuju ketempat tersebut.

Sesampainya ditempat tersebut, ditemukan 3 (tiga) orang yang sedang mengkosumsi Narkoba, dan langsung dilaksanakan penangkapan. Namun salah seorang dari pelaku terduga penyalagunaan Narkoba ini melarikan diri, kemudian 2 (dua) orang berhasil ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Kampar. Diadakan interogasi singkat dengan ditemukannya 8 (delapan) paket Narkotika jenis Shabu didalam sebuah kotak berwarna hitam yang ada didekat kedua pelaku tersebut (MR dan RK), dan diketahui 8 (delapan) paket Shabu tersebut diduga milik RD (Lk, 28 Th).

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Kampar, Iptu Asdisyah Mursyid SH membenarkan atas pengungkapan Narkotika dengan diamankannya kedua pelaku beserta barang bukti.

"Atas temuan tersebut, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut." Sebut Kasat Resnarkoba Polres Kampar, Iptu Asdisyah Mursyid SH kepada awak media ketika dikonfirmasi melalui sellulernya.( has )

KOMENTAR