Bapenda dan Korsupgah KPK Gelar Sosialisasi Pemasangan Tapping Box

Pekanbaru, Inforiau.co - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) memberikan pengarahan tentang optimalisasi pajak daerah melalui sistem online dan pemasangan alat perekam data transaksi. Sekaligus sosialisasi perda nomor 2, 4, 5, 6, 7 tahun 2018 tentang pajak parkir, reklame, hiburan, retoran dan hotel. Acara ini ditaja oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Pekanbaru yang dilaksanakan di salah satu hotel di Pekanbaru, Kamis, (25/10/2018)
Acara ini dihadiri Koordinator Wilayah Supervisi dan Pencegahan (KORSUPGAH) KPK, Adliansyah M Nasution, dan Wali kota Pekanbaru DR, H Firdaus ST. MT serta jajaran Forkopimda. Peserta sosialisasi meliputi wajib pajak daerah, seperti pemilik restoran, pemilik hotel, hiburan dan pihak perbankan.
Adliansyah M Nasution menjelaskan 5 kewenangan KPK yaitu, KPK adalah salah satu lembaga yang diberikan kewenangan koordinasi, supervisi, masalah pencegahan, masalah penindakan, dan kewenangan motitori. "Saya hadir disini membahas tentang kewenangan koordinasi supervisi termasuk program pencegahan," jelasnya.
Sementara itu, wako Firdaus juga mengajak wajib pajak untuk taat bayar pajak, "Ini saya himbau objek pajak yang terdiri dari pajak restoran, hotel. Pajak ini berasal dari masyarakat, dan pengusaha hanya membantu pemerintah untuk memungut pajak, kita harapkan yang dipungut yang disetorkan." Tutupnya, MgP