Kurir Ganja itu...

Kamis, 28 April 2016 10:18:00 895
Kurir Ganja itu...
foto ferdian. Aparat Kepolisian Polda Riau dan Polresta Pekanbaru memamerkan hasil tangkapan ganja kepada media massa bersama para tersangka yang berhasil ditangkap

Pekanbaru, inforiau - Jajaran Kepolisan Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba dan Kepolisan Resos Kota (Polresta) Pekanbaru berhasil mengungkap jaringan pengedar barang haram daun ganja kering siap dijual. Bahkan salah satu pengedar yang diduga tahanan Lapas di Pekanbaru, memanfaatkan anak dibawah umur untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pembelinya.

Hal tersebut disampaikan pada saat ekspos yang dilakukan oleh Polda Riau. Bahwasanya jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, menangkap dua orang jaringan pengedar dengan 13 kilogram daun ganja. Bahkan, Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap 17 kilogram daun ganja kering dari tangan bocah perempuan (13) tahun di Jalan Kubang Raya Pekanbaru.

Tidak tangung-tangung, Kapolda Riau Brigjen Supriyanto mengungkan bahwa, anak di bawah umur tersebut dikendalikan oleh ibu kandung korban KR yang masih buron. Bahkan anak tersebut sudah melakukannya enam kali untuk mengantarkan barang tersebut dan menjadi kurir ganja.

"Kita telah mengungkap dua peredaran barang haram berupa daun ganja. Dua orang kita amankan dan satu orang diduga kurir dan satu lagi bandarnya. Sedangkan Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap 17 kilogram daun ganja," kata Supriyanto, Rabu (27/4).

Selanjutnya, identitas pelaku yaitu RS pemilik daun ganja dengan berat 13 kilogram dan RD sebagai kurir suruhan RS. Jajaran Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba langsung meringkus pelaku, bahkan Ia mengaku kepada aparat, RD mengatakan narkoba tersebut diperoleh dari RS yang memang sudah ditarget oleh petugas.

Untuk pengembangan kasus, Direktorat Reserse Narkoba langsung menuju tempat persembunyian RS di Jalan Karya Sari, Kelurahan Tangkerang Selatan, Bukit Raya, Pekanbaru.

Kapolda Riau juga menjelaskan bahwa jajaran Polresta Pekanbaru telah meringkus peredaran daun ganja di Kota Pekanbaru, dan tertangkap tangan melalui anak di bawah umur. Bahkan pelaku yang juga masih buron sang ibu juga di kenjadikan oleh ST narapidana di Lapas Pekanbaru yang juga suami yang bersangkutan dan ayah tiri dari si korban.

"Anak gadis ini disuruh sang ibu (KR) untuk mengantarkan barang tersebut. Bahkan dari keterangan korban, ia sudah melakukan ini selama enam kali dan tidak mengatahui kalau barang yang dibawanya itu adalah ganja. KR memanfaatkan anaknya untuk menjadi kurir untuk mengelabui polisi," ungkap Supriyanto yang dampingi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat dan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah.

Dari hasil tangkapan tersebut, jajaran Polda Riau berhasil menyita 30 kilogram daun ganja yang siap diedarkan di Kota Pekanbaru, dan barang haram tersebut sama-sama berasal dari Aceh yang dikirim dengan cara menggunakan bus dan sudah di bungkus menggunakan karung. Bahkan keduanya juga dikendalikan oleh tahanan Lapas yang kini masih dalam pelacakan oleh pohak kepolisian, termasuk sang ibu korban (KR) masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bahkan Kapolda Riau menuturkan, untuk korban bocah tersebut masih dibawah umur akan diproses sesuai UU dan akan dilibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam menangani kasusnya.

Selanjutnya Kombes Pol Aries Syarief Hidayat melalui Kompol Iwan Lasmana Riza mengatakan, pihaknya  mengungkap kasus tersebut dengan cara metode undercover buy. Bahkan saat ini sedang dalam pengembangan lebih lanjut, termasuk dugaan adanya pengendalian dari salah satu tahanan Lapas di Pekanbaru. HRP

KOMENTAR